Trending

Pemprov Kalsel Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Gubernur Harapkan Raih Penilaian Terbaik

KOMPAK: Gubernur Muhidin didampingi kepala daerah se-Provinsi Kalimantan Selatan berfoto bersama kepada Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel, Adriyanto - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Selasa (31/3/2026).

Penyerahan dilakukan langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Muhammad Syarifuddin, kepada Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel, Adriyanto, di auditorium BPK RI Banjarbaru, sekaligus penandatanganan berita acara.

Penyampaian LKPD unaudited ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengharuskan pemerintah daerah menyerahkan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk diperiksa BPK.

“Mudahan LKPD kita nanti rapi semua, dan mendapat penilaian yang baik,” ucap gubernur usai prosesi penyerahan bersama para bupati dan wali kota se-Kalimantan Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, Muhidin juga mengajak seluruh kepala daerah di Kalsel untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan keuangan daerah melalui program rutin bulanan berupa bimbingan teknis dan pembekalan, dengan melibatkan BPK RI sebagai pendamping.

Selain itu, gubernur turut mendorong partisipasi pemerintah kabupaten/kota dalam program Komponen Cadangan (Komcad) yang diselenggarakan Kementerian Pertahanan, dengan kuota sebanyak 50 orang per daerah.

Namun, ia juga mempertanyakan kemungkinan pembiayaan kegiatan tersebut menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari pihak swasta, mengingat belum dialokasikan dalam APBD murni.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel, Adriyanto, menyampaikan apresiasi atas ketepatan waktu penyerahan LKPD oleh pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan terinci atas LKPD Tahun 2025 akan dilaksanakan selama 28 hari kerja, mulai 25 April hingga 2 Mei 2026.

Menurutnya, pemeriksaan ini bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian internal.

“Tujuan lain, memastikan pengelolaan keuangan daerah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa evaluasi terhadap Sistem Pengendalian Intern (SPI) menjadi bagian penting untuk menilai kemampuan manajemen dalam mencegah kesalahan maupun potensi kecurangan.

Penyerahan LKPD turut dilakukan oleh sejumlah kepala daerah lainnya, di antaranya Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby, Bupati Barito Kuala Bahrul Ilmi, Bupati Banjar Saidi Mansyur, serta beberapa kepala daerah lainnya di wilayah Kalimantan Selatan.

Kegiatan ini juga dihadiri para sekretaris daerah kabupaten/kota serta kepala inspektorat se-Kalimantan Selatan sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Sumber: Wasaka

Lebih baru Lebih lama