![]() |
| BIAYA PTSL: Pemerintah tetapkan biaya PTSL berdasarkan zona wilayah -Foto dok Rilis ATR/BPN |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan pemerintah sejak 2017 terus menunjukkan capaian signifikan. Hingga April 2026, sebanyak 126,55 juta bidang tanah di Indonesia telah berhasil terdaftar melalui program tersebut.
Program nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini bertujuan mempercepat legalisasi aset masyarakat. Meski diterapkan secara luas, biaya persiapan PTSL ditetapkan berbeda di tiap wilayah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa pembiayaan persiapan PTSL mengacu pada klasifikasi wilayah yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
“Besaran biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan persiapan PTSL berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dibagi menjadi lima kategori wilayah. Biayanya mulai dari Rp150.000 hingga Rp450.000,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, dalam keterangannya pada Rabu (15/04/2026).
Adapun rincian biaya tersebut terbagi dalam lima kategori wilayah. Kategori I mencakup Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur dengan biaya Rp450.000. Kategori II meliputi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp350.000.
Sementara itu, Kategori III meliputi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, dan Kalimantan Timur dengan biaya Rp250.000. Kategori IV mencakup Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Kalimantan Selatan sebesar Rp200.000. Adapun Kategori V, yakni wilayah Jawa dan Bali, dikenakan biaya Rp150.000.
Penetapan biaya ini merupakan hasil kebijakan bersama antara Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Ketentuan tersebut tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017.
Biaya persiapan PTSL mencakup sejumlah komponen, seperti penyiapan dokumen, pengadaan patok dan meterai, hingga operasional petugas kelurahan atau desa. Namun demikian, biaya tersebut tidak termasuk pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), maupun Pajak Penghasilan (PPh).
“Jika ada pungutan yang melebihi standar SKB 3 Menteri tersebut tanpa dasar peraturan yang sah, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar,” terang Shamy Ardian.
Masyarakat yang ingin mengetahui lokasi pelaksanaan PTSL dapat menghubungi pemerintah desa atau kelurahan setempat maupun Kantor Pertanahan di wilayah masing-masing. Program ini diharapkan dapat mempermudah proses pendaftaran tanah secara lebih transparan dan terjangkau.
Sumber: Rilis ATR/BPN
Tags:
ATR/BPN BARITO KUALA

.jpeg)