![]() |
BAHAS PERDA: Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah – Foto Ist |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terus mematangkan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalsel, Mushaffa Zakir menyampaikan, pihaknya bersama Ketua, H. Husnul Fatahillah melakukan pembahasan yang telah mencapai sekitar 50 persen dari total keseluruhan pasal dengan fokus pada pendalaman substansi materi revisi secara menyeluruh.
"Memang revisi Perda itu akan menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan air tanah di Kalsel agar lebih berkelanjutan, tertib dan selaras dengan perkembangan regulasi nasional," ungkap Mushaffa Zakir yang juga Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Banjarmasin, Rabu (8/4/2026).
Mushaffa pun menuturkan, seluruh anggota Pansus telah mencapai kesepakatan pada sejumlah poin penting.
Kemudian, Raperda ini ditargetkan akan difinalisasi sebelum rancangan revisi Perda yang diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses fasilitasi.
"Jadi semuanya telah memasuki tahap pembahasan teknis dengan menelaah pasal demi pasal guna memastikan regulasi yang dihasilkan komprehensif dan aplikatif," tuturnya.
Penulis: Fathur

