![]() |
| PEMUSNAHAN: Bupati Tala H. Rahmat Trianto turut serta memusnahkan barang bukti narkotika tindak pidana umum 2026 di Kejari Tanah Laut - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Perkara narkotika mendominasi pemusnahan barang bukti tindak pidana umum tahun 2026 yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut, Rabu (29/4/2026).
Dari total 104 perkara yang dimusnahkan, sebanyak 73 perkara di antaranya merupakan kasus narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan termasuk sabu dan dua butir ekstasi.
Bupati Tanah Laut, H. Rahmat Trianto, menyampaikan apresiasi atas kinerja aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan. Namun, ia juga menyoroti tingginya angka peredaran narkotika yang dinilai menjadi ancaman serius bagi daerah.
Menurutnya, salah satu faktor yang perlu mendapat perhatian adalah kemudahan akses masuk narkotika melalui jalur laut, khususnya di kawasan Pelabuhan Jorong.
“Dengan mudahnya akses masuk narkoba saat ini, seperti di Pelabuhan Jorong, kita harus semakin waspada. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk proaktif. Jangan ragu atau alergi untuk melapor kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Selain perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan juga berasal dari sejumlah tindak pidana lain, yakni tujuh perkara kepemilikan senjata tajam dan senjata api, 12 perkara pencurian dan penggelapan, empat perkara pembunuhan, empat perkara perlindungan perempuan dan anak (PPA), serta empat perkara tindak pidana ringan.
Seluruh barang bukti tersebut telah dirampas negara dan dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Lutfi Tricahyanto, mengungkapkan adanya peningkatan kasus narkotika dibandingkan tahun sebelumnya.
Ia mengatakan, Kejari Tanah Laut telah memperkuat langkah pencegahan melalui sinergi dengan Dinas Pendidikan dengan menggelar program edukasi ke sekolah-sekolah sebagai upaya menekan penyalahgunaan narkoba sejak dini.
Di sisi lain, Bupati Rahmat Trianto juga menekankan pentingnya peningkatan koordinasi antara pemerintah daerah dan Kejari dalam pengelolaan barang bukti.
Ia meminta agar barang bukti tidak menumpuk di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dapat segera dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
“Pekerjaan rumah kita bersama adalah tetap mewaspadai potensi peningkatan konflik sosial dan pidana umum guna menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat,” pungkasnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kapolres Tanah Laut dan Kepala Dinas Perhubungan Tanah Laut sebagai bentuk komitmen bersama dalam pemberantasan kejahatan di Bumi Tuntung Pandang.
Penulis: Lutfi

