Trending

Mulai Berlaku, ASN Banjarbaru Jalani Skema Kerja Fleksibel Setiap Jumat

BICARA: Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, saat memimpin apel perdana usai libur lebaran Idulfitri beberapa waktu lalu - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Pemerintah Kota Banjarbaru resmi memberlakukan kebijakan kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan skema Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.

Penerapan ini menjadi bagian dari upaya transformasi budaya kerja yang lebih adaptif, efisien, serta memanfaatkan perkembangan teknologi dalam tata kelola pemerintahan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Banjarbaru Nomor 100.3.4/7/IV/ORG/2026 yang ditetapkan pada Kamis, 2 April 2026 dan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby.

Dalam pelaksanaannya, sistem kerja dibagi dengan komposisi 50 persen ASN bekerja dari rumah (WFH) dan 50 persen lainnya tetap bekerja dari kantor (Work From Office/WFO).

Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Namun, tidak semua ASN dapat mengikuti skema WFH. Pegawai yang memiliki tugas pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor agar pelayanan publik tidak terganggu.

Adapun yang termasuk dalam pengecualian antara lain pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, lurah, serta unit layanan strategis seperti kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, dan layanan di tingkat kecamatan maupun kelurahan.

Pemkot Banjarbaru juga memberikan ruang penyesuaian dalam implementasinya. ASN yang dijadwalkan WFH tetap bisa diminta hadir ke kantor apabila terdapat kebutuhan mendesak.

Untuk itu, kepala perangkat daerah diminta mengatur pembagian kerja secara proporsional serta memastikan pengawasan berjalan efektif.

Di sisi lain, kebijakan ini turut mendorong percepatan digitalisasi layanan pemerintahan melalui penguatan e-office, tanda tangan elektronik, absensi digital, hingga penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Kegiatan pemerintahan pun diarahkan lebih banyak dilakukan secara daring atau hybrid, termasuk rapat, bimbingan teknis, seminar, hingga konferensi.

Selain aspek kerja, efisiensi penggunaan fasilitas kantor juga menjadi perhatian. Wali Kota Banjarbaru menekankan pentingnya penghematan energi selama penerapan WFH.

“Pegawai yang bekerja dari rumah untuk memastikan AC, lampu, kabel listrik, dan berbagai perangkat elektronik di ruang kerja kantor telah dimatikan sebelum meninggalkan kantor, sebagai bagian dari upaya efisiensi energi,” ucap Wali Kota Lisa Halaby,Kamis (2/4/2026).

Sementara itu, sistem presensi ASN selama WFH akan dilakukan melalui Aplikasi Banjarbaru Bagawi yang dikelola oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Banjarbaru.

Melalui kebijakan ini, Pemko Banjarbaru menargetkan terciptanya sistem kerja yang lebih modern, produktif, serta tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Penulis: H. Faidur 

Lebih baru Lebih lama