![]() |
| RAMAI: Ribuan ASN Pemkot Surabaya saat mengikuti apel - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah tersebut ditandatangani pada 31 Maret 2026.
“Kami sudah menandatangani Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah per tanggal 31 Maret 2026,” ujar Tito dalam jumpa pers daring, Selasa (31/3/2026).
Dalam kebijakan tersebut, ASN diberikan kesempatan menjalankan WFH selama satu hari dalam sepekan, dengan opsi pelaksanaan, salah satunya pada hari Jumat.
Namun demikian, Tito menegaskan bahwa pelaksanaan WFH harus tetap menjamin produktivitas dan kedisiplinan ASN. Salah satu ketentuan yang diatur adalah kewajiban mengaktifkan gawai selama jam kerja.
“(Perlu dipastikan) ASN itu benar-benar melaksanakan WFH, handphone mereka diminta juga untuk aktif sehingga dapat diketahui lokasinya,” jelasnya.
Selain itu, ASN diwajibkan tetap siaga penuh selama jam kerja dan tidak diperkenankan mengaktifkan mode senyap pada perangkat komunikasi.
“Wajib merespons panggilan atau pesan dalam kurun waktu kurang dari lima menit,” tegas Tito.
Dalam SE tersebut juga diatur sanksi bagi ASN yang tidak responsif saat WFH. Tidak merespons dua kali panggilan akan dikenai teguran lisan. Sementara keterlambatan merespons lebih dari lima menit tanpa alasan akan dikenakan teguran tertulis.
Adapun pelanggaran yang berulang akan berujung pada evaluasi kinerja hingga sanksi administratif.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong transformasi budaya kerja ASN yang lebih fleksibel, adaptif, namun tetap akuntabel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sumber: Idntimes.com

