![]() |
| LAYANAN PERTANAHAN: ATR/BPN terapkan WFH Jumat, layanan pertanahan dijamin tetap optimal -Foto dok Rilis ATR/BPN |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN dalam rangka percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.
“Walaupun sudah diatur terkait penugasan WFH, kami pastikan untuk layanan pertanahan di hari Jumat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Sekjen ATR/BPN di Jakarta, Jumat (10/04/2026).
Ia menjelaskan, Kementerian ATR/BPN mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari rumah dan dari kantor secara fleksibel sesuai kebutuhan organisasi. Kebijakan tersebut berlaku di seluruh unit kerja, baik di tingkat pusat, Kantor Wilayah BPN Provinsi, maupun Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.
Pimpinan unit kerja juga diminta memastikan keseimbangan pola kerja serta menyesuaikan layanan pertanahan dengan karakteristik wilayah masing-masing, kecuali pada hari libur nasional. Selain itu, layanan publik tetap harus inklusif dan ramah bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.
Untuk menjaga kualitas pelayanan, Kementerian ATR/BPN menyiapkan sejumlah langkah strategis. Di antaranya membuka kanal pengaduan masyarakat dan melaksanakan survei kepuasan, mengoptimalkan sistem informasi serta pemanfaatan teknologi komunikasi seperti situs web, media sosial, dan layanan pesan singkat, serta meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja ASN.
“Meski WFH, kita harus tetap memberikan respons proaktif terhadap seluruh pertanyaan, konsultasi, dan keluhan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai media komunikasi online yang dikelola kementerian,” tegas Sekjen ATR/BPN.
Dalu Agung Darmawan juga mengimbau pimpinan unit kerja untuk menyampaikan informasi secara jelas kepada masyarakat apabila terjadi perubahan mekanisme pelayanan. Ia menekankan bahwa penyelesaian layanan harus tetap memenuhi standar waktu dan kualitas yang telah ditetapkan.
Dengan kebijakan WFH setiap Jumat ini, Kementerian ATR/BPN memastikan seluruh layanan pertanahan, baik secara daring maupun luring, tetap berjalan optimal. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Sumber: Rilis ATR/BPN
Tags:
ATR/BPN BARITO KUALA

.jpeg)