Trending

Kejagung Serahkan Rp11,4 Triliun ke Negara, Tumpukan Uang Menggunung Jadi Sorotan

BICARA: Presiden Prabowo menyampaikan pidato di depan tumpukan uang hasil rampasan kasus korupsi dan denda administratif penyalahgunaan kawasan kehutanan - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang hasil rampasan kasus korupsi dan denda administratif penyalahgunaan kawasan kehutanan senilai Rp11,4 triliun kepada negara, Jumat (10/4/2026).

Jumlah fantastis tersebut menjadi sorotan lantaran dipajang dalam bentuk tumpukan besar menyerupai piramida di lokasi acara. Uang pecahan Rp100 ribu itu dibungkus dalam plastik bening dan disusun rapi di bagian depan sebagai latar seremoni.

Berdasarkan keterangan, total dana yang diserahkan mencapai Rp11.420.104.815.858. Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin, kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dan disaksikan langsung oleh Presiden, Prabowo Subianto.

Adapun rincian dana tersebut berasal dari berbagai sumber, di antaranya denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp7,23 triliun, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan perkara korupsi oleh Kejagung senilai Rp1,96 triliun.

Selain itu, terdapat setoran pajak periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp967,7 miliar, setoran pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108,5 miliar, serta PNBP dari denda lingkungan hidup mencapai Rp1,14 triliun.

Sejumlah pejabat tinggi turut hadir dalam kegiatan tersebut, termasuk Panglima TNI dan Kapolri, serta jajaran Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Penyerahan dana ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus optimalisasi penerimaan negara dari hasil penanganan perkara korupsi dan pelanggaran di sektor kehutanan.

Sumber: Detik.com

Lebih baru Lebih lama