Trending

Jasa Raharja Tuntaskan Santunan Korban KRL Bekasi dalam Sehari

 

GERAK CEPAT: Jasa Raharja serahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan kereta di Bekasi dalam waktu kurang dari 24 Jam -Foto dok Jasa Raharja
 

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - PT Jasa Raharja bergerak cepat menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan kereta rel listrik (KRL) dengan kereta api jarak jauh di Bekasi, yang terjadi pada Senin (27/4/2026).

Penyerahan santunan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Santunan untuk korban Adelia Rifani diserahkan langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, kepada ayah korban, Haerusli, pada Selasa (28/4/2026). Sementara itu, santunan bagi korban Nurlaela diserahkan kepada suaminya, Haris Rusman, santunan bagi korban Ristuti Kustirahayu diserahkan kepada suaminya, Suyatno, serta santunan bagi korban Enggar Retno K. juga diserahkan kepada suaminya.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menegaskan bahwa penyerahan santunan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.

“Kami memastikan seluruh hak korban dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, kecepatan dalam proses penyerahan santunan menjadi prioritas utama, mulai dari pendataan korban, verifikasi ahli waris, hingga penyaluran dana.

“Kami berupaya agar santunan dapat diterima oleh ahli waris secepat mungkin, sehingga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tambahnya.

Berdasarkan data hingga Selasa pukul 18.00 WIB, total korban dalam kecelakaan tersebut mencapai 103 orang, terdiri dari 15 korban meninggal dunia dan 88 korban luka-luka. Dari jumlah korban meninggal dunia, empat orang telah menerima santunan, sementara 11 lainnya yang baru teridentifikasi masih dalam proses verifikasi.

Setiap ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja. Selain itu, terdapat tambahan santunan sebesar Rp40 juta melalui kerja sama PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan Jasaraharja Putera. Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, serta tambahan jaminan dari Jasaraharja Putera hingga Rp30 juta.

Sumber: Jasa Raharja

Lebih baru Lebih lama