![]() |
| KOMPAK: Gubernur Muhidin (tengah) didampingi Kepala BIN Kalsel Sentot Adi Dharmawan (kanan) dan Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha (kiri), memusnahkan uang palsu - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, menghadiri kegiatan Forum Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) bersama Forkopimda Kalsel di Mako BIN Daerah Kalsel, Banjarbaru, Rabu (22/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Gubernur turut menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman antarinstansi serta pemusnahan 463 lembar uang palsu hasil temuan tahun 2024 dan 2025.
“Mudah-mudahan dengan adanya forum Botasupal, peredaran uang rupiah palsu di masyarakat dapat diberantas. Masyarakat juga harus berhati-hati dengan mengenali ciri keaslian uang melalui 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang,” ujarnya.
Forum Botasupal Kalsel melibatkan sejumlah instansi, di antaranya BIN Daerah, Kantor Perwakilan Bank Indonesia, Polda, Kejati, serta Kanwil Ditjen Bea dan Cukai.
Gubernur Muhidin menegaskan bahwa peredaran uang palsu merupakan ancaman serius bagi stabilitas ekonomi daerah dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.
“Uang palsu dapat merusak kepercayaan masyarakat, merugikan pelaku usaha kecil, serta menghambat pertumbuhan ekonomi. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara bersama-sama,” tegasnya.
Ia menambahkan, sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan pemalsuan uang.
Sementara itu, Kepala BIN Daerah Kalimantan Selatan, Sentot Adi Dharmawan, menyebut peredaran uang palsu tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan.
“Kami memandang ini sebagai ancaman yang berdampak luas, sehingga diperlukan koordinasi lintas instansi melalui forum Botasupal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, forum tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 sebagai wadah koordinasi dalam pencegahan, penindakan, dan edukasi terkait peredaran uang rupiah palsu.
Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan instansi vertikal, serta sejumlah pejabat daerah di Kalimantan Selatan.
Sumber: Wasaka

