Trending

Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 5 Persen, Sarmuji: Angka Moderat dan Ideal

SOSOK: Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 5 persen sebagai angka yang dinilai ideal untuk Pemilu mendatang.

Usulan itu disampaikan Sarmuji saat merespons gagasan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra terkait ambang batas parlemen yang dikaitkan dengan jumlah komisi di DPR RI.

“Untuk ambang batas parlemen kami mengusulkan angka yang moderat saja, yaitu 5 persen. Sedikit di atas ambang batas parlemen pada pemilu lalu,” kata Sarmuji di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Menurut dia, angka 5 persen merupakan batas yang cukup ideal karena tetap memberi peluang bagi seluruh partai politik untuk bersaing masuk parlemen, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan pemilih.

Sarmuji menilai partai politik dengan jumlah kursi yang terlalu sedikit di parlemen justru akan menghadapi beban kerja lebih berat. Sebab, mereka harus membagi kekuatan untuk mengikuti berbagai rapat secara bersamaan, mulai dari rapat komisi hingga rapat alat kelengkapan dewan (AKD).

Ia menilai usulan Yusril yang mengaitkan ambang batas dengan jumlah komisi di DPR lebih tepat diterapkan sebagai syarat pembentukan fraksi, bukan ambang batas parlemen.

Menurut Sarmuji, skema tersebut lebih relevan jika diterapkan dalam pembentukan fraksi, dengan syarat minimal dua kali jumlah alat kelengkapan dewan.

Saat ini, DPR RI memiliki 13 komisi dan tujuh badan, sehingga pengaturan ambang batas pembentukan fraksi dinilai lebih logis bila disesuaikan dengan struktur kerja parlemen.

“Kombinasi ambang batas parlemen dan ambang batas pembentukan fraksi akan membantu sistem pemerintahan presidensial berjalan lebih efektif,” ujarnya.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan acuan ambang batas bagi partai politik peserta pemilu legislatif untuk bisa masuk parlemen sekaligus membentuk fraksi.

Yusril menilai setiap partai politik setidaknya harus memiliki kursi yang cukup untuk mengisi seluruh komisi di DPR. Dengan jumlah komisi saat ini sebanyak 13, maka partai politik dinilai idealnya memiliki minimal 13 kursi di parlemen.

“Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang,” kata Yusril.

Sumber: Antara.com

Lebih baru Lebih lama