![]() |
BERI KETERANGAN: Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Berinto memberikan keterangan terkait pembentukan tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) – Foto Ist |
BORNEOTREND.COM, KALTENG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) guna mempercepat dan memfokuskan proses legislasi.
Pembentukan diumumkan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, Selasa, (14/4/2026).
Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Berinto mengatakan pembentukan pansus telah disepakati seluruh fraksi bersama pimpinan dewan. Langkah tersebut diambil agar pembahasan raperda lebih fokus dan komprehensif.
"Sesuai tata tertib, itu dibolehkan," kata Berinto usai memimpin rapat paripurna.
Ia menyebutkan, tiga pansus yang telah dibentuk diharapkan dapat bekerja sesuai jadwal yang ditetapkan. Melalui mekanisme ini, pembahasan raperda diharapkan berjalan lebih terarah.
DPRD juga menargetkan proses pembahasan hingga penetapan raperda dapat dipercepat. Selain itu, pansus diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang tepat sasaran dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Penulis: Muhammad Rizani Habibie

