Trending

DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

RAPAT: Penampakan rapat paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Senayan - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (21/4/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, didampingi para wakil ketua, serta dihadiri 314 anggota dewan dari total 578 anggota DPR.

Pengesahan diawali dengan laporan pembahasan oleh Ketua Panja RUU PPRT, Bob Hasan, sebelum akhirnya disetujui seluruh fraksi melalui forum paripurna.

“Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, yang kemudian dijawab setuju oleh peserta sidang dan disahkan melalui ketukan palu.

Undang-undang ini menjadi payung hukum baru untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mewakili pemerintah menyambut baik pengesahan tersebut. Ia menyebut regulasi ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Ini menjadi kebahagiaan bagi pemerintah karena sesuai dengan keinginan Presiden dan aspirasi serikat pekerja,” ujarnya.

Supratman menambahkan, proses pembahasan RUU PPRT berjalan relatif cepat karena merupakan usulan inisiatif DPR.

Dengan disahkannya regulasi ini, pemerintah berharap perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dapat semakin kuat, termasuk dalam aspek hak, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

Sumber: Detik.com

Lebih baru Lebih lama