![]() |
| BICARA: Kepala BNN, Suyudi Ario Seto - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia menyusul maraknya penyalahgunaan sebagai media konsumsi narkotika.
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa temuan tersebut didasarkan pada hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel cairan (liquid) vape yang beredar di masyarakat.
“Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” kata Suyudi dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika, Selasa (7/4/2026).
Ia memaparkan, dari 341 sampel liquid vape yang diuji, sebanyak 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid atau ganja sintetis. Selain itu, 23 sampel terbukti mengandung etomidate dan satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu.
Menurutnya, etomidate merupakan obat bius yang kini telah masuk dalam kategori narkotika golongan II, sehingga penggunaannya tanpa pengawasan sangat berbahaya.
“Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” jelasnya.
BNN juga menyoroti perkembangan narkotika jenis baru atau new psychoactive substances (NPS) yang semakin masif. Saat ini, terdapat 1.386 jenis zat psikoaktif baru yang teridentifikasi di dunia, sementara di Indonesia telah ditemukan 175 jenis.
Suyudi menambahkan, sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara telah lebih dahulu mengambil langkah tegas dengan melarang peredaran vape, seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos.
“Kita bisa melihat bagaimana ketegasan negara-negara di kawasan ASEAN yang telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape di negara mereka,” ujarnya.
Usulan tersebut disampaikan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Regulasi tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan aturan dengan ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sumber: Kompas.com

