Trending

Bahlil Tolak Usulan KPK Soal Batas Jabatan Ketum Parpol, PDIP Sebut Lampaui Wewenang

SOSOK: Menteri ESDM sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Wacana pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai respons beragam dari elite partai. Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menilai mekanisme pergantian pimpinan partai sebaiknya tetap diserahkan kepada aturan internal masing-masing partai.

Menurut Bahlil, setiap partai memiliki tradisi dan mekanisme organisasi yang berbeda dalam menentukan masa kepemimpinan ketua umum. Karena itu, ia menilai tidak perlu ada aturan tunggal yang diberlakukan seragam untuk seluruh partai politik.

Ia mencontohkan Partai Golkar yang selama ini menjalankan pergantian ketua umum melalui forum Musyawarah Nasional (Munas). Dalam praktiknya, kata dia, pergantian kepemimpinan di internal Golkar berlangsung dinamis dan tidak selalu bergantung pada hitungan dua periode.

“Di Golkar, pergantian ketua umum itu berjalan lewat Munas dan sangat dinamis. Jadi soal satu atau dua periode bukan sesuatu yang kaku,” ujar Bahlil di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Bahlil menegaskan, pengaturan masa jabatan ketua umum merupakan bagian dari kedaulatan internal partai yang telah diatur melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Karena itu, menurut dia, negara tidak perlu menyeragamkan pola kepemimpinan semua partai.

Bahlil menegaskan, pengaturan masa jabatan ketua umum merupakan bagian dari kedaulatan internal partai yang telah diatur melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Karena itu, menurut dia, negara tidak perlu menyeragamkan pola kepemimpinan semua partai.

“Setiap partai punya aturan main sendiri yang diputuskan dalam forum internal. Itu yang seharusnya dihormati,” tegasnya.

Meski menolak gagasan penyeragaman, Bahlil tetap memandang usulan KPK sebagai bagian dari aspirasi yang sah dalam ruang publik. Namun, ia menekankan agar usulan tersebut tidak berubah menjadi intervensi terhadap otonomi partai politik.

Penolakan juga datang dari PDI Perjuangan. Politikus PDIP, Mohamad Guntur Romli, menilai usulan KPK telah melampaui kewenangan lembaga antirasuah karena masuk terlalu jauh ke ranah internal partai.

Guntur berpendapat, partai politik merupakan organisasi yang memiliki kemandirian untuk mengatur mekanisme kepemimpinannya sendiri. Karena itu, ia menilai pembatasan masa jabatan ketua umum tidak seharusnya diatur melalui dorongan lembaga penegak hukum.

“Ranah internal partai seharusnya diatur partai sendiri. KPK semestinya tetap fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Menurut Guntur, persoalan korupsi di partai politik tidak semata-mata berkaitan dengan lamanya masa jabatan ketua umum, melainkan lebih banyak dipengaruhi persoalan biaya politik, lemahnya kaderisasi, serta minimnya transparansi pendanaan politik.

Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Monitoring mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode. Rekomendasi itu disampaikan dalam kajian tata kelola partai politik yang menyoroti lemahnya sistem kaderisasi dan perlunya regenerasi kepemimpinan yang lebih sehat di tubuh partai.

KPK menilai pembatasan masa jabatan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendorong proses kaderisasi berjalan lebih terbuka, terstruktur, dan akuntabel di internal partai politik. 

Sumber: Merdeka.com

Lebih baru Lebih lama