Trending

Anggota DPRD Balangan Supianor Apresiasi Langkah Kabag Hukum Cabut Perbup 63 Tahun 2019 Terhadap PDAM

 

 

WAWANCARA: Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Balangan Supianor - Foto Dok Mardiana


RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan Supianor, mengapresiasi langkah Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan yang telah melakukan pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) 63 tahun 2019 terhadap PDAM.

"Adapun tujuan Pencabutan Perbup 63 tahun 2019 supaya PDAM tidak terhalang oleh aturan yang merekat pada mereka dan diharapkan regulasi pelayanan air minum di daerah kabupaten Balangan bisa lebih baik, berjalan lancar dan maksimal," ujar Supianor.


Adapun permasalahan PDAM di masyarakat terkait kurang lancarnya distribusi air bersih yang mengalir ke rumah warga sudah di tanggapi DPRD Balangan melalui rapat kerja bersama Komisi III yang secara langsung memanggil PDAM untuk menjelaskan terkait isu yang beredar di masyarakat Balangan,

"Selain itu komisi III sudah mempertanyakan terkait dana penyertaan modal Rp20 M yang sejak 2024 sampai 2026 yang tidak terealisasi pelaksanaannya. Ini penting mengingat sudah menjadi bahan pembicara warga Balangan dikemanakan dana Rp20 M tersebut sehingga pelayanan air bersih di kabupaten Balangan tidak berjalan maksimal," tambahnya.

"Kami berharap kepada PDAM agar secepatnya melaksanakan realasi terkait pelayanan PDAM khususnya air bersih terhadap warga Balangan," timpalnya lagi.

Penulis: Mardiana

Lebih baru Lebih lama