![]() |
| SERTIPIKASI GRATIS: Program Lintor ATR/BPN sasar legalitas tanah UKM di Amuntai Selatan -Foto dok Rilis ATR/BPN HSU |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) terus mendorong penguatan ekonomi masyarakat melalui percepatan legalitas aset bagi pelaku usaha. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pelaksanaan pengukuran bidang tanah bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) melalui program Lintas Sektor (Lintor).
Pada Kamis (26/02/2026), Kantah Kabupaten HSU menuntaskan kegiatan pengukuran sebanyak 10 bidang tanah UKM di Desa Murung Sari, Kecamatan Amuntai Selatan.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim dari Seksi Survei dan Pemetaan sebagai bagian dari program sertipikasi tanah gratis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dalam pelaksanaannya, pengukuran dilakukan secara langsung oleh juru ukur di lapangan guna memastikan keakuratan data fisik bidang tanah. Data tersebut menjadi dasar dalam proses penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Melalui program ini, pelaku UKM diharapkan memperoleh kepastian hukum atas aset tanah yang dimiliki. Kepemilikan sertipikat tanah tidak hanya memberikan perlindungan hukum terhadap aset, tetapi juga membuka peluang yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk mengakses sumber permodalan guna mengembangkan usahanya.
Program sertipikasi melalui lintas sektor ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung penguatan ekonomi kerakyatan, khususnya bagi pelaku usaha kecil yang selama ini masih menghadapi keterbatasan dalam hal legalitas aset.
Sumber: Rilis ATR/BPN HSU

