![]() |
| BERAS: Ilustrasi bantuan beras dan minyak goreng oleh Badan Pangan Nasional - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi memperpanjang penyaluran bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng hingga April 2026. Program ini ditujukan untuk 33,2 juta penerima di seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menyampaikan bahwa perpanjangan dilakukan agar seluruh target penerima dapat terlayani secara optimal.
"Untuk bantuan pangan beras dan minyak goreng, tentu karena persiapan dan lain sebagainya yang dilakukan Bulog, ini sedang berlangsung. Tentu distribusinya akan dilakukan Maret ini sampai April. Ada perpanjangan dan kami di Bapanas sudah membuatkan perpanjangan itu," kata Ketut, Jumat (27/3/2026).
Hingga 25 Maret 2026, realisasi penyaluran telah menjangkau 382.529 penerima di 24 provinsi. Total bantuan yang telah disalurkan mencapai 7,65 juta kilogram beras dan 1,53 juta liter minyak goreng.
Pemerintah juga mendorong Perum Bulog untuk mempercepat distribusi agar seluruh target penyaluran dapat terpenuhi pada April mendatang.
"Ini harus dikerjakan di Bulog secepatnya di bulan April, sehingga dalam satu bulan ini, seluruh target yang disiapkan tadi, bisa didistribusikan bantuan pangan beras dan minyak goreng," ungkapnya.
Program bantuan ini didukung anggaran sebesar Rp11,92 triliun yang dialokasikan untuk menjangkau 33.244.408 penerima di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan program sebelumnya yang hanya menyasar sekitar 18,27 juta penerima.
Penyaluran bantuan periode Februari dan Maret mengacu pada surat Kepala Bapanas Nomor 204/TS.03.03/K/02/2026 tanggal 11 Februari 2026, yang mengatur distribusi dilakukan sekaligus setelah anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tersedia.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Pusat (HLM TPIP) yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta persetujuan Presiden terhadap program stimulus ekonomi berupa bantuan pangan dan dukungan lainnya.
Sumber: Inews.id

