Trending

Akun Anak di Youtube, TikTok Hingga Roblox Resmi Diblokir Mulai 28 Maret 2026, Platform Digital Wajib Patuhi Aturan

BICARA: Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Pemerintah akan mulai memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak secara penuh pada 28 Maret 2026. Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas yang ditandatangani pada 28 Maret 2025.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa sanksi dalam aturan tersebut tidak ditujukan kepada anak maupun orang tua, melainkan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak.

"Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak," kata Meutya dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Meutya menjelaskan, PP Tunas mengatur penundaan usia akses anak terhadap platform digital berdasarkan tingkat risiko layanan yang disediakan.

"Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun," kata dia.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan untuk melarang anak menggunakan internet, tetapi menunda akses terhadap platform digital yang berisiko tinggi hingga usia yang dianggap lebih aman.

Ia menyebut berbagai risiko di ruang digital menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan tersebut, mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga kecanduan penggunaan platform digital.

"Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan, juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak," kata dia.

Meutya juga menyoroti sejumlah data yang dinilai mengkhawatirkan terkait pengalaman anak di internet. Berdasarkan data UNICEF, sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial.

"Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak," ujarnya.

Selain itu, sekitar 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital. Pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus.

Meski demikian, Meutya mengakui implementasi kebijakan ini akan menghadapi tantangan besar, mengingat jumlah anak pengguna internet di Indonesia mencapai puluhan juta.

"Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia tentu jauh lebih kompleks. Namun, platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia," kata dia.

Ia menambahkan, keberhasilan implementasi PP Tunas memerlukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta aparat penegak hukum.

Sumber: Idntimes.com

Lebih baru Lebih lama