![]() |
| RAMAI: Suasana pengambilan keputusan terkait hukuman mati bagi warga Palestina di Parlemen Knesset - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Parlemen Knesset pada Senin (30/3/2026) menyetujui undang-undang yang memungkinkan penerapan hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel.
Pengesahan aturan ini langsung menuai kecaman dari komunitas internasional dan kelompok hak asasi manusia yang menilai kebijakan tersebut diskriminatif dan tidak manusiawi.
Undang-undang ini disahkan dengan hasil pemungutan suara 62 berbanding 48. Perdana Menteri Benjamin Netanyahu turut hadir dan memberikan dukungan langsung terhadap kebijakan tersebut.
Aturan baru itu menetapkan hukuman mati melalui gantung bagi warga Palestina di Tepi Barat yang divonis melakukan pembunuhan bermotif nasionalisme. Meski secara hukum berlaku juga untuk warga negara Israel, sejumlah ahli menilai penerapannya akan terbatas pada warga Palestina.
Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, yang menjadi penggerak utama kebijakan ini, menyambut pengesahan tersebut sebagai langkah tegas negara.
“Mulai hari ini, setiap teroris akan tahu bahwa siapa pun yang mengambil nyawa, Negara Israel akan mengambil nyawanya,” ujarnya di parlemen.
Namun, kebijakan ini langsung menghadapi tantangan hukum. Organisasi Association of Civil Rights in Israel mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung Israel hanya beberapa menit setelah undang-undang disahkan.
Mereka menilai aturan tersebut “diskriminatif sejak dirancang” dan menyebut parlemen tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan hukum terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang bukan warga negara Israel.
Peneliti senior Israel Democracy Institute, Amichai Cohen, juga menilai langkah tersebut bertentangan dengan hukum internasional.
Di sisi lain, kritik juga datang dari kalangan oposisi. Anggota parlemen dari Partai Buruh, Gilad Kariv, menyoroti tidak adanya mekanisme pengampunan serta kemungkinan vonis mati dijatuhkan tanpa keputusan bulat hakim.
“Undang-undang di mana seseorang bisa dijatuhi hukuman mati tanpa keputusan bulat. Apakah ini keadilan menurut Anda?” katanya.
Sejumlah ahli menilai terdapat ketentuan dalam undang-undang yang secara efektif membatasi penerapan hukuman mati hanya kepada warga Palestina, termasuk definisi kejahatan yang dikaitkan dengan penolakan terhadap keberadaan negara Israel.
Undang-undang ini dijadwalkan mulai berlaku dalam 30 hari ke depan, namun diperkirakan akan menghadapi proses hukum panjang serta sorotan tajam dari komunitas internasional.
Sumber: Kompas.com

