![]() |
| KOORDINASI: Pansus III DPRD Kalsel melakukan pendalaman rencana perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mulai mendalami rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (4/3/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Komisi I Lantai IV DPRD Kalsel tersebut dipimpin Ketua Pansus III, Husnul Fatahillah, dan dihadiri anggota pansus bersama sejumlah perangkat daerah serta instansi terkait.
RDP ini menjadi pembahasan perdana dalam rangka menghimpun masukan teknis dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) guna memperkuat substansi revisi regulasi pengelolaan air tanah di Kalimantan Selatan.
Ketua Pansus III DPRD Kalsel, Husnul Fatahillah, mengatakan pembahasan awal difokuskan pada penyamaan persepsi antarinstansi agar perda yang disusun tidak menimbulkan persoalan lintas sektor di kemudian hari.
“Hari ini kami melaksanakan rapat perdana untuk mendengarkan usulan dari SKPD terkait. Catatan utama adalah menyelaraskan pemahaman agar perda ini nantinya tidak menjadi masalah lintas instansi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendayagunaan Air Tanah, Arum Mirza, berharap perubahan perda tersebut dapat menghadirkan regulasi yang lebih jelas sekaligus menjadi pedoman dalam pengelolaan air tanah di daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah juga berencana menyusun Peraturan Gubernur sebagai pedoman teknis yang lebih rinci sebagai turunan dari perda yang direvisi.
Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan, Annas, menegaskan bahwa penyusunan perda ini diarahkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha dalam proses perizinan.
“Perda ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat, terutama pelaku usaha, sehingga proses perizinan menjadi lebih jelas dan mudah sesuai regulasi yang ditetapkan,” katanya.
RDP tersebut turut melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Dinas ESDM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR Bidang Sumber Daya Air, Bappeda, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Melalui pendalaman ini, Pansus III DPRD Kalsel menargetkan perubahan Perda Pengelolaan Air Tanah dapat menghasilkan regulasi yang adaptif, berkelanjutan, serta mampu mendukung pembangunan daerah sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi masyarakat.
Sumber: DPRD Kalsel

