RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terus mematangkan pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah melalui rapat pendalaman materi bersama sejumlah pihak terkait, Rabu (25/3/2026).
Rapat yang dipimpin oleh H. Husnul Fatahillah tersebut menjadi forum strategis untuk menghimpun berbagai masukan dalam rangka menyempurnakan substansi perubahan perda agar lebih relevan dengan kebutuhan daerah serta perkembangan regulasi terkini.
Dalam forum tersebut, Pansus III активно meminta saran, masukan, dan pandangan dari instansi teknis maupun para pemangku kepentingan. Berbagai isu yang dibahas mencakup penguatan regulasi, mekanisme perizinan, sistem pengawasan, hingga optimalisasi pengelolaan air tanah secara berkelanjutan.
Husnul Fatahillah menegaskan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam proses penyusunan perubahan perda, sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
“Kami ingin perda ini benar-benar aplikatif. Oleh karena itu, masukan dari pihak terkait menjadi hal yang sangat penting, terutama yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.
Sejumlah masukan yang disampaikan dalam rapat antara lain perlunya pembaruan data potensi air tanah secara berkala, penguatan sistem monitoring dan pengawasan, serta penyesuaian tarif yang lebih proporsional. Selain itu, pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan air tanah serta penegakan aturan terhadap penggunaan yang tidak sesuai ketentuan juga menjadi perhatian.
Aspek koordinasi lintas sektor turut menjadi sorotan, di mana sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan instansi terkait dinilai perlu diperkuat guna memastikan implementasi perda berjalan optimal.
Melalui pendalaman materi ini, diharapkan Rancangan Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018 dapat menjadi regulasi yang komprehensif, adaptif, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Pansus III DPRD Kalimantan Selatan pun berkomitmen melanjutkan pembahasan secara intensif dengan tetap membuka ruang dialog, sehingga perda yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan mampu mendukung pengelolaan air tanah yang berkelanjutan di Kalimantan Selatan.
Sumber: DPRD Kalsel

