![]() |
| FOTO BERSAMA: Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menunjukkan dokumen Raperda tentang Penyelenggaraan Perdagangan - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perdagangan dalam rapat kerja bersama mitra terkait. Rapat finalisasi digelar di Lantai 4, Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalsel.
Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menyampaikan bahwa pembahasan sempat tertunda beberapa hari. Namun pada rapat tersebut, seluruh materi dinyatakan rampung dan siap untuk ditindaklanjuti.
“Malam ini kami membahas finalisasi Raperda Penyelenggaraan Perdagangan. Tadi juga sudah dilakukan penandatanganan bersama Biro Hukum, disaksikan oleh seluruh yang berhadir, termasuk dari Dinas Perdagangan dan seluruh anggota pansus,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, selesainya pembahasan di tingkat DPRD menjadi tahapan krusial sebelum dokumen tersebut disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses evaluasi.
“Ini patut kita syukuri karena rancangan ini sudah clear di DPRD. Selanjutnya akan diteruskan oleh Biro Hukum ke Kemendagri. Raperda ini bahkan menjadi salah satu regulasi penyelenggaraan perdagangan yang pertama dilahirkan oleh DPRD di Indonesia,” ungkapnya.
Yani berharap regulasi di tingkat pusat tidak kerap berubah agar peraturan daerah yang telah disusun memiliki keberlanjutan dan tidak perlu direvisi dalam waktu singkat. Menurutnya, substansi Raperda telah dirancang untuk menjawab kebutuhan jangka panjang sektor perdagangan di Kalsel.
Dalam proses pembahasannya, Pansus mengakomodasi berbagai aspek strategis yang menyentuh kepentingan masyarakat luas. Mulai dari perlindungan pelaku usaha dan konsumen, pengaturan tera dan tera ulang alat ukur, hingga penguatan pengawasan perdagangan.
Masukan dari pemerintah kabupaten/kota turut dihimpun melalui kunjungan kerja serta tahapan uji publik.
“Masukan dari kabupaten/kota sangat baik dan sudah kami akomodir. Raperda ini juga telah melalui uji publik. Alhamdulillah, kami optimis rancangan ini sudah komprehensif. Jika nantinya ada sedikit catatan dari Kemendagri, akan segera kami sesuaikan agar target bulan Februari ini dapat selesai,” tegasnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Umar Sadik, menegaskan bahwa regulasi ini diharapkan mampu mendorong peningkatan aktivitas perdagangan daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.
Adapun sejumlah poin penting yang diatur dalam Raperda tersebut mencakup pengelolaan pasar tradisional, pasar modern, dan pasar daring; perlindungan hak konsumen dan kewajiban pedagang; pengawasan kegiatan usaha; hingga pemberdayaan pedagang kecil dan menengah guna meningkatkan daya saing.
Dengan rampungnya pembahasan di tingkat Pansus, DPRD Kalsel menargetkan Raperda Penyelenggaraan Perdagangan segera memperoleh persetujuan dan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan tata kelola perdagangan yang tertib, adil, serta berkelanjutan di Kalimantan Selatan.
Sumber: DPRD Kalsel

