Trending

Ombudsman RI Beri Nilai 85,83 untuk Pelayanan Kantah Hulu Sungai Utara, Masuk Zona Pelayanan Baik

 

KINERJA PELAYANAN: Pelayanan pertanahan HSU makin prima, Ombudsman beri skor 85,83 -Foto dok Rilis ATR/BPN HSU
 

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara (Kantah HSU) kembali mencatat capaian positif dalam penilaian pelayanan publik. Dalam Penilaian Maladministrasi dan Opini Ombudsman RI Tahun 2025, Kantah HSU memperoleh nilai 85,83 dengan kategori Kualitas Pelayanan Baik.

Hasil penilaian tersebut diserahkan pada Senin (23/02/2026), di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, S.I.P., MPA (Mgmt.), kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Budi Kristiyana, S.SiT., M.H.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Rismiati Marisa, S.H., M.Kn., turut menerima secara langsung hasil penilaian tersebut. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses evaluasi terhadap kualitas layanan pertanahan sekaligus upaya mendorong peningkatan pelayanan publik di daerah.

Penilaian Ombudsman RI tersebut mengacu pada Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Dalam penilaian ini, sejumlah aspek menjadi indikator utama, antara lain standar pelayanan, kepastian waktu pelayanan, kelengkapan informasi kepada masyarakat, serta langkah pencegahan terhadap potensi maladministrasi.

Capaian nilai 85,83 menunjukkan bahwa pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara dinilai berjalan dengan baik. Hasil tersebut juga menjadi dorongan bagi instansi untuk terus meningkatkan kualitas layanan agar masyarakat semakin mudah, cepat, dan nyaman dalam mengurus berbagai layanan pertanahan.

Sumber: Rilis ATR/BPN HSU

Lebih baru Lebih lama