![]() |
| BICARA: Gubernur Kalsel H. Muhidin memimpin RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 sekaligus RUPS Luar Biasa 2026 Bank Kalsel - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, memimpin Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2025 sekaligus RUPS Luar Biasa 2026 Bank Kalsel yang digelar di Rattan Inn Hotel, Rabu (4/3/2026).
Rapat yang berlangsung secara tertutup itu dihadiri para bupati dan wali kota se-Kalsel, Direktur Utama Bank Kalsel Fahrudin bersama jajaran direksi dan komisaris, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut disepakati langkah untuk meningkatkan kinerja pendapatan Bank Kalsel, termasuk mendorong strategi jemput bola kepada masyarakat dan pelaku usaha di daerah.
Gubernur Muhidin menilai kinerja Bank Kalsel sepanjang 2025 berada dalam kondisi sehat. Meski demikian, ia menegaskan bank milik daerah tersebut tetap perlu meningkatkan daya saing di tengah kompetisi sektor perbankan.
“Bank Kalsel sudah baik dan sehat. Tetapi harus lebih aktif jemput bola melayani seluruh lapisan masyarakat di Banua,” ujar Muhidin.
Selain itu, rapat juga membahas rencana pemenuhan modal bank hingga Rp10 triliun melalui dua skema, yakni seri A dan seri B.
Terkait rencana perubahan status Bank Kalsel menjadi bank devisa, realisasinya diperkirakan dapat tercapai pada Juni mendatang.
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga menyalurkan dana bagi hasil pajak daerah kepada kabupaten/kota se-Kalsel untuk triwulan IV tahun anggaran 2025.
Penyaluran tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Muhidin disertai penandatanganan berita acara usai pelaksanaan RUPS Bank Kalsel.
Beberapa daerah penerima di antaranya Pemerintah Kota Banjarmasin sebesar Rp123,27 miliar, Pemerintah Kota Banjarbaru Rp53,19 miliar, Kabupaten Banjar Regency Rp63,36 miliar, Kabupaten Tanah Bumbu Regency Rp47,80 miliar, serta Kabupaten Balangan Regency Rp20,94 miliar.
Selanjutnya Kabupaten Hulu Sungai Utara Regency menerima Rp27,57 miliar, Kabupaten Hulu Sungai Selatan Regency Rp27,87 miliar, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Regency Rp29,00 miliar, dan Kabupaten Tapin Regency Rp29,54 miliar.
Sementara itu Kabupaten Barito Kuala Regency menerima Rp30,42 miliar, Kabupaten Kotabaru Regency Rp36,41 miliar, Kabupaten Tanah Laut Regency Rp41,02 miliar, serta Kabupaten Tabalong Regency Rp41,24 miliar.
Menurut Muhidin, besaran pembagian dana tersebut telah dihitung secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku serta sejumlah pertimbangan lainnya.
Kota Banjarmasin menjadi daerah penerima terbesar karena memiliki tingkat kepadatan kendaraan bermotor yang lebih tinggi dibandingkan daerah lain di Kalimantan Selatan.
Ke depan, pemerintah provinsi berharap pembagian dana bagi hasil pajak dapat semakin merata bagi seluruh kabupaten dan kota di daerah tersebut.
Sumber: Wasaka

