![]() |
| SOSOK: Anggota DPRD Kalimantan Selatan dari Fraksi PKS, Firman Yusi (tengah) - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Anggota DPRD Kalimantan Selatan dari Fraksi PKS, Firman Yusi, menjelaskan mekanisme Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) yang tengah disusun oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, regulasi ini bertujuan untuk mendorong perusahaan agar berkontribusi dalam kegiatan sosial yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
"Maka dari itu, Raperda ini bertujuan mendorong perusahaan agar secara sukarela menjalankan program sosial yang berdampak bagi masyarakat. Dalam aturan tersebut, akan dibentuk Tim Fasilitasi TJSLP yang bertugas menyusun katalog program berdasarkan RPJMD pemerintah daerah," kata Firman Yusi saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, TJSLP merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menangani dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari aktivitas usaha.
"Sehingga dari pelaksanaannya tidak bersifat wajib bagi sebagian besar perusahaan, kecuali sektor pertambangan yang memiliki kewajiban melalui program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM)," tuturnya.
Firman Yusi berharap, melalui mekanisme yang diatur dalam Raperda tersebut, pelaksanaan program TJSLP dapat selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
"Kita tahun seluruh proses TJSLP akan terintegrasi dalam satu platform digital guna memastikan transparansi dan akuntabilitas. Meski tidak memuat sanksi, Raperda ini menawarkan insentif berupa penghargaan hingga kemudahan layanan bagi perusahaan yang aktif," jelasnya.
Penulis: Fathur

