Trending

DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Soroti Skema Opsen dan Tarif PKB

KOORDINASI: Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, saat memimpin rapat pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah bersama Biro Hukum dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Bapenda) Provinsi Kalsel, Minggu (1/3/2026) malam.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus I, Muhammad Yani Helmi. Dalam pembahasan, ia menegaskan bahwa perubahan perda dinilai perlu karena terdapat sejumlah ketentuan yang sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini.

Yani, yang akrab disapa Paman Yani, menyoroti banyaknya unit penghasil dari SKPD terkait yang disebut mencapai 54 unit. Menurutnya, potensi tersebut harus mampu berkontribusi lebih optimal terhadap APBD Provinsi Kalimantan Selatan.

“Secara substansi, kita melihat ada beberapa hal yang perlu disesuaikan agar lebih relevan dan mampu mengoptimalkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa perubahan regulasi harus dilakukan secara cermat dan terukur, tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga tetap mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Salah satu poin yang berkembang dalam pembahasan adalah terkait skema opsen pajak, di mana saat ini sebesar 66 persen menjadi bagian kabupaten/kota dan 34 persen bagian provinsi. Skema tersebut dinilai perlu dicermati secara matang agar tidak berdampak pada meningkatnya beban masyarakat.

“Nah saya pikir ini jangan sampai memberatkan masyarakat. Alangkah eloknya pajak ataupun retribusi daerah tidak membebani warga,” tegasnya.

Selain itu, Pansus I juga menyoroti tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang saat ini berada di angka 1,2 persen. Yani Helmi mengusulkan agar tarif tersebut dapat ditinjau kembali dan diturunkan menjadi 0,9 persen seperti pada tahun 2024, sepanjang hasil perhitungan fiskal memungkinkan.

“Kalau memang bisa disepakati forum rapat pansus, ini sangat baik. Tapi tentu kita akan hitung-hitungan juga. Jangan sampai APBD kita justru anjlok,” jelasnya.

Ia berharap melalui kajian serta simulasi perhitungan yang dilakukan bersama perangkat daerah terkait, dapat ditemukan formulasi terbaik yang tetap menjaga stabilitas pendapatan daerah tanpa menyulitkan masyarakat Kalimantan Selatan.

Pansus I menargetkan pembahasan perubahan perda tersebut dapat diselesaikan pada Maret ini. Namun, apabila dinamika pembahasan berlangsung cukup alot, prosesnya dimungkinkan berlanjut sesuai kebutuhan agar menghasilkan regulasi yang matang, adil, dan berpihak pada kepentingan daerah serta masyarakat.

Sumber: DPRD Kalsel 

Lebih baru Lebih lama