![]() |
| KUNCI IMPLEMENTASI: Sekjen ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, tekankan empat arahan strategis dalam sosialisasi Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2025 -Foto dok Rilis ATR/BPN |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menegaskan empat pesan utama kepada jajaran pusat dan daerah dalam Webinar Nasional Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN, Kamis (12/03/2026).
Empat pesan tersebut meliputi pemahaman mendalam terhadap regulasi, penyesuaian pelaksanaan tugas dan fungsi, penguatan koordinasi antarunit kerja, serta pemanfaatan regulasi sebagai pedoman peningkatan kualitas layanan pertanahan.
“Saya ingin pertegas, yang pertama tolong pelajari secara mendalam terkait peraturan ini, baik Rekan-rekan yang di pusat maupun di daerah karena ini terkait dengan bagaimana Teman-teman di daerah berkoordinasi dengan yang di pusat,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Ia menekankan pentingnya pemahaman regulasi sebagai dasar pelaksanaan tugas. Dengan pemahaman yang baik, setiap unit kerja dinilai dapat menjalankan perannya secara tepat dan terarah dalam mendukung kinerja organisasi.
Pesan kedua yang disampaikan adalah penyesuaian pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini dinilai krusial agar implementasi kebijakan berjalan selaras dengan kerangka organisasi yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, Dalu Agung Darmawan menyoroti pentingnya peningkatan koordinasi dan sinergi antarunit kerja. Ia mengakui bahwa koordinasi kerap mudah disampaikan, namun tidak selalu mudah diterapkan di lapangan.
“Koordinasi ini gampang kita omongkan, tetapi susah untuk dilaksanakan, bahkan di antar satu unit kerja kadang juga susah. Melalui forum ini, saya ingin Rekan-rekan sekalian memahami peraturan ini bahwa output kita adalah satu kesatuan bukan berdiri sendiri,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, peserta sosialisasi yang terdiri dari jajaran tata usaha di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dan Kantor Pertanahan (Kantah) se-Indonesia juga diingatkan mengenai peran strategis Sekretariat Jenderal. Peran tersebut tidak hanya terbatas pada penyediaan perangkat administratif, tetapi juga memastikan dukungan terhadap kebutuhan unit kerja pelayanan.
Oleh karena itu, forum koordinasi dinilai menjadi instrumen penting dalam menyelaraskan kebutuhan organisasi secara menyeluruh.
Sebagai penutup, Sekjen ATR/BPN menegaskan agar regulasi organisasi dan tata kerja yang telah disosialisasikan dapat dijadikan pedoman dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.
“Jadikan peraturan ini sebagai pedoman untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan,” pungkasnya.
Webinar ini diikuti ratusan peserta melalui platform Zoom dan siaran langsung YouTube. Turut hadir memberikan sambutan Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi BPSDM, Norman Subowo. Sementara itu, pemaparan substansi peraturan disampaikan oleh Kepala Biro Organisasi dan Tata Kelola Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima.
Sumber: Rilis ATR/BPN
Tags:
ATR/BPN BARITO KUALA

