Trending

Billboard Sederhana Picu Perubahan, Banjarbaru Mulai Batasi “Panggung Visual” Pejabat

Billboard: Ucapan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H dari Pemkot Banjarbaru yang tidak menampilkan sosok kepala daerah beserta wakil di Jalan A. Yani km 33 - Foto Dok Narwanto untuk Riliskalimantan

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Sebuah billboard ucapan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H di Banjarbaru mendadak jadi perbincangan. Bukan karena kemewahan desainnya, tetapi justru karena tampil sederhana tanpa dominasi wajah pejabat.

Billboard yang terpasang di depan Balai Inseminasi Buatan Provinsi Kalimantan Selatan, Jalan A. Yani No. 32 itu dinilai menghadirkan nuansa berbeda di ruang publik.

Dari situ, diskusi publik pun menguat: apakah ruang publik selama ini terlalu sering menjadi “etalase” kekuasaan?

Salah satu pegiat UMKM sekaligus pemerhati city branding, Narwanto, menilai pesan publik seharusnya kembali ke esensi.

“Sejak awal saya percaya, ruang publik itu milik masyarakat, bukan panggung untuk menampilkan siapa yang berkuasa. Kalau hari ini arah itu mulai terlihat dan bisa terus dijaga, kami sebagai warga tentu akan mendukung,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Di tengah sorotan tersebut, Pemerintah Kota Banjarbaru bergerak. Melalui Surat Edaran Nomor 400.14.1/6/III/subbag keprotokolan/2026, Pemkot resmi membatasi penggunaan foto kepala daerah dan pejabat dalam kegiatan resmi.

SURAT EDARAN: Penegasan dari Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, terkait tata kelola penggunaan foto kepala daerah dan sejumlah pejabat di ruang publik - Foto Dok Istimewa

Surat edaran yang diteken Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, pada 27 Maret 2026 itu menjadi penanda arah baru dalam penataan visual pemerintahan.

Tak hanya soal estetika, kebijakan ini juga menyentuh aspek simbolik: mengurangi dominasi figur dalam ruang publik, dan menguatkan identitas institusi.

Kini, pemasangan foto kepala daerah dibatasi hanya pada ruang tertentu. Sementara media visual seperti backdrop, spanduk, hingga baliho diarahkan untuk lebih mengedepankan logo daerah dan identitas visual resmi.

Penggunaan foto pejabat pun tak lagi bebas. Hanya kegiatan strategis dan program tertentu yang diperbolehkan, itupun harus melalui koordinasi resmi.

Wali Kota Lisa menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar teknis, tetapi bagian dari penataan tata kelola pemerintahan.

“Melalui pedoman ini, kami ingin memastikan setiap kegiatan resmi pemerintah memiliki standar yang seragam, berwibawa, dan mencerminkan identitas Kota Banjarbaru secara tepat,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).

Ia juga menekankan pentingnya menjaga agar ruang publik tidak dipenuhi atribut visual yang berlebihan.

“Kami berharap seluruh perangkat daerah dapat mematuhi ketentuan ini, sehingga tercipta tata kelola kegiatan yang lebih tertib, profesional, dan berintegritas,” tambahnya.

Langkah ini dinilai sebagai sinyal perubahan bahwa ruang publik perlahan mulai dikembalikan pada fungsinya: menyampaikan pesan, bukan menonjolkan figur.

Penulis: H. Faidur

Lebih baru Lebih lama