Trending

THR PNS dan PPPK 2026 Diprediksi Cair Pertengahan Maret, Anggaran Naik Jadi Rp55 Triliun

MATA UANG: Ilustrasi pembagian THR untuk ASN - Foto Dok Istimewa 

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Informasi mengenai jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang Lebaran 2026 mulai banyak dicari menjelang Ramadan. Pemerintah disebut telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun depan.

Berdasarkan kalender 2026, Hari Raya Idulfitri diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026. Jika merujuk pada pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, THR biasanya dibayarkan 10–14 hari kerja sebelum Lebaran. Dengan demikian, pencairan THR PNS 2026 diperkirakan berada pada rentang 11–15 Maret 2026.

Meski demikian, kepastian jadwal dan besaran THR masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang umumnya diumumkan menjelang Ramadan.

Anggaran THR 2026

Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk THR ASN, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan pada 2026. Anggaran tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp49,9 triliun.

THR diberikan kepada:

PNS

PPPK

Prajurit TNI

Anggota Polri

Pensiunan dan penerima pensiun

Komponen THR

Mengacu pada kebijakan sebelumnya, komponen THR diperkirakan meliputi:

Gaji pokok (CPNS sebesar 80 persen)

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tunjangan kinerja (tukin)

Persentase tunjangan kinerja masih menunggu keputusan resmi untuk 2026. Sementara itu, bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin, biasanya diberikan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji.

Rincian Gaji PPPK 2026

Besaran gaji PPPK tahun 2026 masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Berikut gaji pokok berdasarkan golongan (masa kerja awal):

Golongan I: Rp1.938.500

Golongan II: Rp2.116.900

Golongan III: Rp2.206.500

Golongan IV: Rp2.299.800

Golongan V: Rp2.511.500

Golongan VI: Rp2.742.800

Golongan VII: Rp2.858.800

Golongan VIII: Rp2.979.700

Golongan IX: Rp3.203.600

Golongan X: Rp3.339.100

Golongan XI: Rp3.480.300

Golongan XII: Rp3.627.500

Golongan XIII: Rp3.781.000

Golongan XIV: Rp3.940.900

Golongan XV: Rp4.107.600

Golongan XVI: Rp4.281.400

Golongan XVII: Rp4.462.500

Angka tersebut merupakan gaji pokok. PPPK juga menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja atau tunjangan profesi bagi guru. Gaji dan tunjangan tersebut menjadi dasar perhitungan THR Lebaran 2026.

Libur Lebaran Berdekatan dengan Nyepi

Lebaran 2026 diperkirakan berdekatan dengan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 19 Maret 2026. Kondisi ini berpotensi menciptakan libur panjang sehingga kebutuhan belanja dan mudik diperkirakan meningkat.

Meski pencairan THR diprediksi lebih awal, ASN dan PPPK tetap disarankan menyusun perencanaan keuangan secara bijak sambil menunggu aturan resmi diterbitkan pemerintah.

Sumber: Kompas.com

Lebih baru Lebih lama