![]() |
| MATA UANG: Ilustrasi pembagian THR untuk ASN - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Informasi mengenai jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang Lebaran 2026 mulai banyak dicari menjelang Ramadan. Pemerintah disebut telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun depan.
Berdasarkan kalender 2026, Hari Raya Idulfitri diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026. Jika merujuk pada pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, THR biasanya dibayarkan 10–14 hari kerja sebelum Lebaran. Dengan demikian, pencairan THR PNS 2026 diperkirakan berada pada rentang 11–15 Maret 2026.
Meski demikian, kepastian jadwal dan besaran THR masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang umumnya diumumkan menjelang Ramadan.
Anggaran THR 2026
Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk THR ASN, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan pada 2026. Anggaran tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp49,9 triliun.
THR diberikan kepada:
PNS
PPPK
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pensiunan dan penerima pensiun
Komponen THR
Mengacu pada kebijakan sebelumnya, komponen THR diperkirakan meliputi:
Gaji pokok (CPNS sebesar 80 persen)
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja (tukin)
Persentase tunjangan kinerja masih menunggu keputusan resmi untuk 2026. Sementara itu, bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin, biasanya diberikan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji.
Rincian Gaji PPPK 2026
Besaran gaji PPPK tahun 2026 masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Berikut gaji pokok berdasarkan golongan (masa kerja awal):
Golongan I: Rp1.938.500
Golongan II: Rp2.116.900
Golongan III: Rp2.206.500
Golongan IV: Rp2.299.800
Golongan V: Rp2.511.500
Golongan VI: Rp2.742.800
Golongan VII: Rp2.858.800
Golongan VIII: Rp2.979.700
Golongan IX: Rp3.203.600
Golongan X: Rp3.339.100
Golongan XI: Rp3.480.300
Golongan XII: Rp3.627.500
Golongan XIII: Rp3.781.000
Golongan XIV: Rp3.940.900
Golongan XV: Rp4.107.600
Golongan XVI: Rp4.281.400
Golongan XVII: Rp4.462.500
Angka tersebut merupakan gaji pokok. PPPK juga menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja atau tunjangan profesi bagi guru. Gaji dan tunjangan tersebut menjadi dasar perhitungan THR Lebaran 2026.
Libur Lebaran Berdekatan dengan Nyepi
Lebaran 2026 diperkirakan berdekatan dengan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 19 Maret 2026. Kondisi ini berpotensi menciptakan libur panjang sehingga kebutuhan belanja dan mudik diperkirakan meningkat.
Meski pencairan THR diprediksi lebih awal, ASN dan PPPK tetap disarankan menyusun perencanaan keuangan secara bijak sambil menunggu aturan resmi diterbitkan pemerintah.
Sumber: Kompas.com

