![]() |
| INVESTASI SEHAT: Kantor Pertanahan HSU perkuat perizinan berusaha berbasis OSS -Foto dok Rilis ATR/BPN HSU |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Dalam upaya mendukung kepastian pemanfaatan ruang serta pelayanan perizinan berusaha yang tertib dan terintegrasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara berpartisipasi dalam rapat pembahasan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Darat melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Rapat tersebut diikuti oleh Ridhwan Adnan Hanafi, S.Si., Analis Survei Pengukuran dan Pemetaan sekaligus Penanggung Jawab Kegiatan Penatagunaan Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara, bersama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara melalui Sekretariat Daerah. Kegiatan dilaksanakan pada Rabu (28/01/2026), bertempat di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lantai 2.
Pembahasan rapat difokuskan pada permohonan PKKPR Darat Perizinan Berusaha melalui OSS sebagai bagian dari upaya memastikan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang wilayah. Proses ini dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum, mencegah potensi konflik pemanfaatan ruang, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Melalui sinergi lintas sektor tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara menegaskan komitmennya dalam mendukung pelayanan perizinan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Langkah ini sejalan dengan misi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam pembangunan Zona Integritas serta penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Sumber: Rilis ATR/BPN HSU

