![]() |
| SOSOK: Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat berada di gedung KPK - Foto Dok Kumparan |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Selasa (24/2/2026) pagi. Sidang dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.
Yaqut mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada 10 Februari 2026.
Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada 8 Januari 2026.
Kronologi Penyidikan
KPK lebih dulu mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Saat itu, lembaga antirasuah menyatakan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam tahap itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Selain Yaqut, dua pihak lain yang dicegah yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 18 September 2025, KPK menyampaikan dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut.
Sorotan Pembagian Kuota Tambahan
Kasus ini turut menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus sebelumnya menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Salah satu poin yang disorot adalah pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi dengan skema 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan 92 persen untuk haji reguler.
Sidang praperadilan ini akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh KPK.
Sumber: Merdeka.com

