![]() |
| KOORDINASI: Menko PMK Pratikno bersama Menteri Pendidikan Prof. Dr. Abdul Mu'ti - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Pemerintah menetapkan pengaturan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadhan 2026 dengan menekankan penguatan nilai keagamaan, pembentukan karakter, serta pemenuhan hak belajar peserta didik secara seimbang.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang digelar di Jakarta, Kamis.
“Ramadhan adalah momentum pendidikan karakter. Karena itu pembelajaran kita arahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai agama dan keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial dan kebiasaan positif,” ujar Pratikno.
Ia menegaskan bahwa pembelajaran selama bulan Ramadhan tidak semata berorientasi pada capaian akademik, melainkan menjadi sarana strategis untuk memperkuat iman, takwa, akhlak mulia, dan karakter sosial peserta didik.
Dalam pengaturannya, pemerintah mendorong satuan pendidikan untuk memperkuat materi keagamaan yang disesuaikan dengan agama masing-masing murid.
Bagi peserta didik beragama Islam, kegiatan pembelajaran dapat diisi dengan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, serta aktivitas lain yang mendukung penguatan iman dan akhlak mulia.
Sementara itu, murid beragama non-Islam difasilitasi melalui bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan lain sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Selain aspek keagamaan, pembelajaran Ramadhan juga diarahkan pada penguatan karakter melalui berbagai kegiatan sosial dan edukatif. Kegiatan tersebut meliputi berbagi takjil, penyaluran zakat dan santunan, hingga kompetisi keagamaan seperti lomba adzan, Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ), dan cerdas cermat keagamaan.
“Kita ingin anak-anak belajar empati, gotong royong, dan kepedulian sosial. Ramadhan ramah anak harus diisi dengan aktivitas yang membangun karakter, termasuk Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, gerakan satu jam tanpa gawai, dan kegiatan positif lainnya,” kata Menko PMK Pratikno.
Adapun hasil RTM menyepakati skema pembelajaran selama Ramadhan 2026, yakni pembelajaran di luar satuan pendidikan pada 18–20 Februari 2026, pembelajaran tatap muka pada 23 Februari hingga 16 Maret 2026, serta libur pasca-Ramadhan pada 23–27 Maret 2026.
Menko PMK mendorong pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui pengaturan teknis yang adaptif dan kontekstual, tanpa mengurangi substansi kebijakan nasional yang telah ditetapkan.
Sumber: Antara.com

