![]() |
| KONFERENSI PERS: Kapolres Banjarbaru Pius X Febri Aceng Loda menunjukkan sejumlah barang bukti kasus curanmor - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Polres Banjarbaru menggelar pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Joglo Malpolres Banjarbaru, Rabu (18/2/2026).
Kapolres Banjarbaru, Pius X Febri Aceng Loda, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil dari Operasi Jaran Intan 2026 yang digelar selama 12 hari, mulai 19 hingga 31 Januari 2026. Dalam operasi itu, polisi berhasil menangkap 14 pelaku curanmor yang kini ditahan di sel Malpolres Banjarbaru.
“Dari hasil Operasi yang dilaksanakan oleh masing-masing satgas, dari target-target yang menjadi sasaran operasi ada 4 dan semuanya terpenuhi serta Non TO juga ada 4,” jelasnya.
![]() |
| BARANG BUKTI: Kapolres Banjarbaru bersama jajaran meninjau barang bukti kendaraan bermotor roda dua - Foto Dok Istimewa |
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh unit kendaraan roda dua beserta surat-suratnya.
“Jadi kegiatan ini digelar dalam rangka upaya cipta kondisi untuk meminimalisir tindak kriminal, khususnya kejahatan kendaraan bermotor di wilayah Kota Banjarbaru,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yakni Pasal 477, Pasal 591, dan Pasal 486.
Penulis: H. Faidur


