![]() |
| PELAYANAN PUBLIK: Sekjen ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, ajak pegawai jadikan manajemen risiko alat kerja nyata -Foto dok Rilis ATR/BPN |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat penerapan manajemen risiko sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko. Regulasi ini menjadi fondasi tata kelola organisasi yang terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan.
Untuk meningkatkan pemahaman jajaran terhadap kebijakan tersebut, Kementerian ATR/BPN menggelar Webinar Sosialisasi Permen ATR/Kepala BPN 1/2026 tentang Manajemen Risiko. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan luring di Aula Prona, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa manajemen risiko memiliki peran strategis dalam pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan kementerian.
“Manajemen risiko menjadi pilar yang sangat strategis dalam menjalankan pelayanan di Kementerian ATR/BPN. Sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menerapkan manajemen risiko secara terstruktur dan menyeluruh di seluruh unit kerja,” ujar Dalu Agung Darmawan saat membuka webinar.
Ia menjelaskan, Permen ATR/Kepala BPN 1/2026 merupakan turunan kebijakan dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, serta Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN. Regulasi tersebut bertujuan meningkatkan kualitas kebijakan agar lebih relevan dan aplikatif dalam mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari.
Dalam paparannya, Sekjen ATR/BPN menekankan sejumlah aspek penting dalam penerapan manajemen risiko. Pertama, penyelarasan kebijakan dan prosedur kerja agar risiko dapat diidentifikasi lebih dini dan ditangani secara sistematis. Kedua, penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan pembelajaran. Ketiga, peningkatan pemanfaatan data serta sistem informasi untuk mendukung pengambilan keputusan.
“Tujuan akhir dari penguatan manajemen risiko adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik yang kita berikan,” ucapnya.
Dalu Agung Darmawan juga menegaskan bahwa manajemen risiko bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen untuk bekerja lebih terencana, aman, dan terkendali dalam mencapai target kinerja setiap satuan kerja. Kebijakan yang baik, menurutnya, harus diikuti dengan praktik yang efektif agar masyarakat dapat merasakan manfaat melalui pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh pegawai Kementerian ATR/BPN, terutama di daerah, untuk memandang peraturan ini sebagai alat untuk memperbaiki kerja nyata, bukan sekadar beban administratif. Praktik manajemen risiko akan memberikan rasa aman dan harus dipelajari, diikuti, dan dijalankan dengan penuh kesadaran,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi BPSDM Kementerian ATR/BPN, Norman Subowo, menyampaikan bahwa BPSDM memiliki peran strategis dalam pengembangan kompetensi manajemen risiko melalui pelatihan, sertifikasi, serta fasilitasi sosialisasi kebijakan.
Ia menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Permen ATR/Kepala BPN 1/2026, pembangunan budaya risiko menjadi salah satu pilar utama yang harus diwujudkan melalui peningkatan kesadaran, kepemimpinan yang berorientasi risiko, serta integrasi manajemen risiko ke dalam setiap proses bisnis organisasi.
“Sesuai amanat Kepala BPSDM, kami menyampaikan bahwa BPSDM berkomitmen penuh dalam mendukung terwujudnya budaya manajemen risiko yang kuat di seluruh jajaran organisasi,” ujar Norman Subowo.
Webinar sosialisasi ini menghadirkan narasumber Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko (Ortala MR), Einstein Al Makarima Mohammad, serta Kepala Bagian Manajemen Risiko, Iin Herawati. Kegiatan dimoderatori oleh Kepala Subbagian Pengembangan Manajemen Risiko, Ayuhan, dan diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, serta jajaran Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat dan daerah.
Sumber: Rilis ATR/BPN

.jpeg)