Trending

KKNP-PTLP Jadi Motor Pemutakhiran Data Tanah di Empat Provinsi

 

KKN TEMATIK: ATR/BPN bekali Taruna STPN strategi komunikasi publik -Foto dok Rilis ATR/BPN
 

RILISKALIMANTAN.COM, DIY - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) mencanangkan program pemutakhiran data digital sertipikat tanah lama sebagai bagian dari upaya perlindungan hak atas tanah masyarakat di era digital. Program ini didukung oleh keterlibatan Taruna dan Taruni Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional) melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata Pertanahan–Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP).

Seiring dengan pelaksanaan program tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Bagas Agung Wibowo, memberikan pembekalan kepada peserta KKNP-PTLP pada Rabu (4/2/2026). Pembekalan yang berlangsung di Pendopo STPN, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta itu menitikberatkan pada penguatan komunikasi publik agar program pemerintah dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat.

“Banyak program pemerintah gagal bukan karena kebijakan yang buruk, tetapi karena cara penyampaian yang tidak menyentuh realitas masyarakat. Dalam hal ini tugas mahasiswa KKN tak hanya menjelaskan prosedur, tetapi juga memastikan pesan tersebut masuk akal dan relevan bagi warga,” ujar Bagas Agung Wibowo di hadapan para peserta.


Program pemutakhiran data digital sertipikat tanah lama melalui KKNP-PTLP diikuti oleh 619 Taruna dan Taruni STPN yang terbagi ke dalam 80 kelompok. Mereka akan diterjunkan ke sejumlah wilayah, yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Aceh, dan Sumatera Utara. Khusus di Aceh dan Sumatera Utara, kegiatan KKN difokuskan pada restorasi data pertanahan yang terdampak bencana hidrometeorologi.

KKNP-PTLP dijadwalkan berlangsung selama 85 hari, dimulai pada 9 Februari 2026. Sebelum terjun ke lapangan, Bagas Agung Wibowo menegaskan kepada para peserta bahwa pemutakhiran data digital tidak membatalkan sertipikat tanah lama yang telah diterbitkan. Sertipikat lama tetap sah dan diakui secara hukum.

“Sertipikat lama dulu diterbitkan sesuai ketentuan pada zaman itu, misal pencatatannya masih manual dan berbasis dokumen fisik sesuai kebutuhan di masa itu. Maka itu, perlu diadakan pemutakhiran data sesuai kondisi lapangan terkini dan diintegrasikan ke dalam sistem digital agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemutakhiran data digital sertipikat tanah merupakan hasil kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah, mulai dari gubernur, bupati atau wali kota, hingga perangkat desa. “Nanti para perangkat desa yang mendampingi akan berkolaborasi dengan Adik-adik peserta KKN. Bersama, kita akan mengamankan hak atas tanah untuk hari ini dan masa depan,” pungkas Bagas.

Dalam kesempatan tersebut, peserta juga menerima materi teknis mengenai diseminasi komunikasi publik dan panduan penggunaan media sosial untuk mendukung kegiatan KKN tematik. Salah satu pemateri yang dihadirkan adalah pegawai Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Nanda Iffa Chaerunnisa. Ke depan, peserta KKNP-PTLP akan menyajikan hasil kerja lapangan dalam bentuk konten komunikasi publik di media sosial

Sumber: Rilis ATR/BPN

Lebih baru Lebih lama