![]() |
| SOSOK: Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang dilihat Rabu (11/2/2026), permohonan tersebut tercatat dengan klasifikasi perkara mengenai keabsahan status tersangka.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," dilansir dari laman sistem informasi penelusuran perkara PN Jakarta Selatan yang dilihat Rabu (11/2/2026).
Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diajukan pada Selasa, 10 Februari 2026. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di ruang sidang 02 PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026). Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Sumber: Inews.id

