![]() |
| DIALOG: Pansus I membahas perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan resmi membentuk dan memulai kerja Panitia Khusus (Pansus) I untuk membahas perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat perdana pansus digelar guna menetapkan pimpinan sekaligus menyusun kerangka awal pembahasan.
Dalam rapat tersebut, Muhammad Yani Helmi ditetapkan sebagai Ketua Pansus I, sedangkan Suripno Sumas dipercaya sebagai Wakil Ketua. Penetapan dilakukan melalui musyawarah mufakat sebagai bagian dari agenda awal sebelum memasuki pembahasan substansi perubahan peraturan daerah.
Rapat perdana difokuskan pada pengenalan ruang lingkup perubahan regulasi, pembagian tugas antaranggota, serta penyusunan agenda kerja pansus. Selain itu, anggota mulai memetakan pasal-pasal yang akan direvisi dan menyepakati mekanisme koordinasi dengan pihak eksekutif.
Ke depan, Pansus I akan menggelar pembahasan bersama pemerintah daerah, melakukan pendalaman materi secara bertahap, serta menyesuaikan ketentuan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Seluruh proses pembahasan dilaksanakan sesuai tata tertib DPRD dan mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku.
Sumber: DPRD Kalsel

