![]() |
| ILUSTRASI: Badan Amil Zakat Nasional - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (Baznas RI) menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Ketua Baznas RI Noor Achmad mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa serta menetapkan besaran fidiah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026,” ujar Noor, Kamis (5/2/2026).
Ia menjelaskan, besaran zakat fitrah dan fidiah tersebut berlaku bagi pembayaran yang dilakukan melalui Baznas dan diharapkan menjadi pedoman seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 1447 Hijriah.
“Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, serta lembaga amil zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidiah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing,” ucap Noor.
Meski demikian, Noor menyebut terdapat ruang penyesuaian apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah.
“Dalam kondisi tersebut, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidiah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Ia menambahkan, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. Penyaluran zakat fitrah kepada mustahik juga harus dilakukan paling lambat sebelum khatib naik mimbar pada Salat Idul Fitri.
Dengan penetapan ini, Baznas RI berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidiah pada Ramadan mendatang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan penerima manfaat.
Seiring berlakunya keputusan tersebut, Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sumber: Liputan6.com

