![]() |
| DIGITALISASI: Data Tanah Era 1960-an Dipetakan Ulang, Sleman Lakukan Cleansing -Foto dok Rilis ATR/BPN |
RILISKALIMANTAN.COM, DIY - Upaya pemutakhiran data pertanahan terus dilakukan pemerintah seiring perkembangan sistem pencatatan tanah sejak Indonesia berdiri hingga saat ini. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara bertahap melakukan transformasi layanan melalui digitalisasi data pertanahan guna memperkuat basis data nasional.
Langkah tersebut diimplementasikan oleh satuan kerja di daerah, termasuk sejumlah Kantor Pertanahan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pendataan arsip pertanahan lama dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap informasi pertanahan yang lebih akurat dan terintegrasi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Imam Nawawi, menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan program pemutakhiran data digital untuk sertipikat lama.
"Kami tengah menyiapkan program pemutakhiran data digital untuk sertipikat lama ini. Saat ini sudah kita lakukan cleansing, yaitu pendataan terhadap surat ukur, gambar ukur, dan buku tanah lama,” ujar Imam Nawawi dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, kebutuhan pencatatan tanah secara digital menjadi semakin mendesak di era modern. Pemetaan dan pencatatan hak atas tanah kini memerlukan data spasial yang lebih presisi, termasuk pembubuhan titik koordinat serta pemetaan bidang tanah secara digital.
Sebaliknya, pencatatan tanah yang dilakukan pada masa pemerintahan kolonial maupun pada awal kemerdekaan masih disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi saat itu. Data lama tersebut dinilai perlu dilengkapi agar sesuai dengan standar sistem pertanahan modern.
Dalam mendukung upaya tersebut, ATR/BPN menggandeng Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta. Melalui program Kuliah Kerja Nyata Pertanahan–Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP), para taruna dan taruni akan melaksanakan kegiatan pemetaan serta Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T), salah satunya di Kabupaten Sleman.
Program KKN tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 9 Februari hingga 11 Juli 2026.
“Nantinya para peserta KKN akan turun ke lapangan bermodal data dari cleansing yang kami lakukan. Nanti petugas Kantah juga akan mendampingi mereka saat turun ke lapangan agar hasilnya optimal. Kami sangat berterima kasih dengan kegiatan ini, harapannya data-data sertipikat lama ini, yang terbit sejak tahun 1960-an ini terpetakan,” terang Imam Nawawi.
Proses cleansing serupa juga dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta. Meski tidak menjadi lokasi pelaksanaan KKNP-PTLP, Kantah Kota Yogyakarta tetap menyiapkan strategi pemutakhiran data digital untuk sertipikat lama.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Kota Yogyakarta, Amru Estu Cahyono, menjelaskan bahwa pihaknya telah menginventarisasi data bidang tanah yang belum terpetakan, termasuk melakukan data cleansing serta opname fisik di lapangan.
“Untuk di Kantah Kota Yogyakarta sendiri, terkait pemutakhiran data, kami keluarkan itu total data yang belum terpetakan. Kita inventarisir misal dalam satu bidang tanah, sebelah utara atau selatannya terdapat Gambar Situasi (GS) atau Gambar Ukur (GU) berapa. Atau di samping bidang itu adakah sertipikat tanah yang lain, akan ada kode hak dan nomor haknya. Nanti akan ketemu bidangnya berada di sebelah mana. Kami akan terus berprogres selesaikan ini, seperti Kabupaten lainnya di Provinsi DIY," Ujar Amru Estu Cahyono.
ATR/BPN menargetkan pemutakhiran data pertanahan ini dapat meningkatkan akurasi informasi bidang tanah sekaligus mempercepat pelayanan kepada masyarakat melalui sistem digital yang terintegrasi.
Sumber: Rilis ATR/BPN

