![]() |
| BELUM OPTIMAL: Pemerintah perketat pengendalian alih fungsi lahan -Foto dok Rilis ATR/BPN |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai memerlukan pengelolaan ruang yang terencana dan terintegrasi agar tidak memicu konflik pertanahan. Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kebijakan penataan ruang sebagai fondasi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, mengatakan sejumlah agenda strategis nasional membutuhkan kepastian tata ruang agar tidak terjadi tumpang tindih pemanfaatan lahan.
“Swasembada Pangan, Swasembada Energi, Hilirisasi, serta Pembangunan Tiga Juta Rumah, membutuhkan pengelolaan ruang yang tertib, terintegrasi, dan berkeadilan agar tidak terjadi konflik pemanfaatan lahan. Ruang harus kita kelola dengan baik agar tidak saling memakan ruang itu sendiri,” ujar Suyus dalam Town Hall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Jakarta, Senin (09/02/2026).
Dalam konteks ketahanan pangan nasional, ATR/BPN berupaya menjaga ketetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui instrumen rencana tata ruang. Berdasarkan data kementerian, alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam tata ruang provinsi telah mencapai sekitar 67,87 persen.
“Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam tata ruang provinsi telah mencapai sekitar 67,87%. Namun, angka tersebut masih berada di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yaitu 87% dari luas Lahan Baku Sawah (LBS) yang harus ditetapkan sebagai sawah abadi,” ungkap Suyus Windayana.
Tantangan terbesar, lanjutnya, berada di tingkat kabupaten dan kota. Dari sekitar 504 kabupaten/kota, baru 41,32 persen luas Lahan Baku Sawah yang dialokasikan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sebanyak 104 kabupaten/kota telah memenuhi ketentuan RTRW, sementara sekitar 400 daerah lainnya masih perlu melakukan revisi.
“Untuk daerah yang belum sesuai, karena ini menyangkut ketahanan pangan nasional, sementara kita lakukan freeze terlebih dahulu terhadap alih fungsi lahan di kawasan pangan. Kawasan tersebut harus tetap digunakan sebagai kawasan pangan dan tidak boleh beralih,” tegas Dirjen Tata Ruang.
Ia juga menyampaikan adanya reformasi kebijakan dalam regulasi perencanaan tata ruang. Perubahan RTRW kini tidak lagi harus menunggu lima tahun, melainkan dapat dilakukan secara parsial untuk merespons kebutuhan strategis.
“Revisi tata ruang kini dapat dilakukan secara parsial dan lebih cepat, khususnya untuk menyesuaikan kebijakan strategis nasional, seperti ketahanan pangan dan mitigasi risiko bencana,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, menegaskan posisi tata ruang sebagai dasar pembangunan daerah.
“Tata ruang harus menjadi panglima dalam pembangunan. Artinya, sebelum merencanakan pembangunan infrastruktur di sektor apa pun, arah dan batasan spasial harus ditetapkan terlebih dahulu,” ucapnya.
Pertemuan lintas kementerian dan lembaga tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Badan Riset dan Inovasi Nasional Arif Satria, Wakil Kepala BRIN Amarulla Octavian, serta Kepala Badan Informasi Geospasial Badan Informasi Geospasial Muh Aris Marfai.
Sumber: Rilis ATR/BPN
Tags:
ATR/BPN BARITO KUALA

