![]() |
| SOSOK: Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati segera dibahas bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. RUU tersebut dinilai mendesak untuk diselesaikan seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
“Ini sebenarnya sangat simpel. Mungkin dalam tahun ini bisa kita selesaikan,” ujar Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (21/1/2026) sebagaimana dipantau secara daring.
Eddy menjelaskan, substansi RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati pada dasarnya merupakan pemindahan pengaturan dari Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum dan militer. Meski demikian, pengaturan tersebut perlu dituangkan dalam bentuk undang-undang.
Ia menegaskan, pembahasan dan pengesahan RUU tersebut menjadi perintah langsung dari KUHP Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Oleh karena itu, pemerintah menilai tidak ada alasan untuk menunda pembahasannya.
Selain RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, Eddy juga berharap Komisi III DPR RI dapat segera membahas RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi, serta RUU tentang Narkotika dan Psikotropika.
“Kami ingin memberikan atensi terhadap beberapa RUU yang memang ini menjadi pembahasan bersama antara Komisi III dan pemerintah,” katanya.
Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan kesiapan pihaknya untuk membahas ketiga rancangan undang-undang tersebut bersama pemerintah.
“Ya, kita siap saja ya. Siap,” ucap Habiburokhman singkat.
Sebelumnya, Wamenkum Eddy menyampaikan bahwa RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati disusun untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap terpidana mati dengan berlandaskan prinsip hak asasi manusia (HAM).
“Prinsip HAM ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,” ujar Eddy dalam acara Uji Publik RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang digelar secara daring di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Ia juga memaparkan sejumlah perbedaan antara Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 dengan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, khususnya terkait pengaturan hak, kewajiban, serta persyaratan bagi terpidana mati.
Untuk hak narapidana, Eddy menjelaskan bahwa pengaturannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Hak tersebut antara lain bebas dari penggunaan alat pengekangan berlebihan, memperoleh fasilitas hunian yang layak, menjalin komunikasi dengan keluarga atau kerabat setelah penetapan pelaksanaan pidana mati, serta mengajukan permohonan terkait tempat pelaksanaan dan tata cara penguburan.
Sementara itu, syarat pelaksanaan pidana mati mencakup kondisi selama masa percobaan terpidana mati yang tidak menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, tidak adanya harapan untuk diperbaiki, atau telah memasuki masa tunggu. Selain itu, pelaksanaan pidana mati juga mensyaratkan pengajuan grasi yang telah ditolak serta kondisi terpidana dalam keadaan sehat.
“Selain itu, syarat pelaksanaan pidana mati meliputi telah mengajukan grasi dan grasinya ditolak serta berada dalam kondisi sehat,” ujarnya.
Eddy juga mengemukakan opsi alternatif metode pelaksanaan pidana mati selain tembak mati, seperti eksekusi melalui injeksi atau menggunakan kursi listrik. Menurutnya, secara ilmiah dapat dipertimbangkan metode yang dapat menyebabkan kematian paling cepat.
“Secara ilmiah bisa dipertimbangkan cara yang mendatangkan kematian paling cepat, baik dengan kursi listrik, tembak mati, ataupun injeksi,” katanya.
Sumber: Antara.com

