![]() |
| KONFERENSI PERS: Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda bersama Kapolsek Banjarbaru Utara menunjukkan barang bukti kasus kekerasan seksual - Foto Dok H. Faidur |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Kepolisian Resor Banjarbaru mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang mahasiswi di kawasan Banjarbaru Utara, Kalimantan Selatan. Seorang pria berinisial MA (24) diamankan setelah korban melaporkan tindakan pelecehan yang dialaminya.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 08.00 Wita. Lokasi kejadian berada di depan sebuah rumah kos di Jalan Purnama, Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara.
“Saat itu korban hendak berangkat kuliah ketika itu pelaku mendekat menggunakan motor tanpa pelat nomor,” ujar AKBP Pius X Aceng Loda saat jumpa pers, Rabu (14/1/2026).
Menurut kapolres, pelaku diduga dengan sengaja mempertontonkan alat kelaminnya kepada korban. Tidak berhenti di situ, pelaku juga melakukan tindakan tidak senonoh dengan meremas bagian tubuh korban, lalu kabur meninggalkan lokasi.
Korban yang mengalami kejadian tersebut segera melapor kepada pemilik kos. Dari rekaman kamera pengawas, peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Banjarbaru Utara.
“Korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik kos. Setelah dilakukan pengecekan CCTV, laporan dilanjutkan ke Polsek Banjarbaru Utara untuk diproses secara hukum,” jelasnya.
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria bernama Muhammad Alfianoor, warga Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar. Polisi akhirnya mengamankan pelaku pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 08.00 Wita, di sekitar area kos-kosan di Jalan Purnama.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan karena dorongan nafsu seksual. Bahkan, ia mengaku tidak hanya sekali melakukan aksi tersebut.
“Setelah melakukan aksinya, pelaku mengaku pulang ke rumah dan melakukan onani sambil menonton video pornografi. Pelaku diketahui melakukan perbuatannya dalam kondisi sadar, dan tidak pernah menjalani perawatan psikologis,” ungkap kapolres.
Pelaku juga menyebut telah melakukan tindakan serupa secara acak terhadap korban lain hingga sekitar 15 kali. Untuk menghindari identifikasi, ia sengaja melepas pelat nomor kendaraannya sebelum beraksi.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 414 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman terhadap pelaku berupa pidana penjara maksimal empat tahun enam bulan, atau denda paling banyak Rp50 juta,” tegas AKBP Pius.
Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Banjarbaru Utara untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutupnya.
Penulis: H. Faidur

