![]() |
| RAMAI: Menkomdigi, Meutya Hafid, saat memimpin peluncuran registrasi biometrik di Gedung Sarinah, Jakarta - Foto Dok Detik.com |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Mulai 2026, masyarakat diwajibkan menggunakan pengenalan wajah (face recognition) untuk mengaktifkan nomor ponsel.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
“Hari ini kita insyaallah memulai era baru registrasi pelanggan seluler menggunakan data kependudukan biometrik berupa pengenalan wajah,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam peluncuran registrasi biometrik di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (27/2/2026) lalu.
Meutya menjelaskan, penggunaan data biometrik berlaku untuk aktivasi kartu perdana, bukan pelanggan seluler yang sudah aktif. Meski demikian, pemerintah membuka peluang pembaruan data face recognition bagi pelanggan eksisting.
Melalui regulasi ini, pemerintah menargetkan penutupan celah peredaran kartu SIM tanpa identitas yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk penipuan, spam, dan penyalahgunaan data pribadi. Setiap nomor seluler harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.
“Dan tentu dalam kerangka itu, kami perlu menerjemahkan dalam beberapa hal, salah satunya adalah dengan program yang terkait dengan pengamanan para pelanggan untuk terhindar dari kejahatan-kejahatan digital melalui tata kelola SIM card,” kata Meutya.
Dalam kebijakan baru tersebut, kartu perdana wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi tervalidasi, guna mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas.
Untuk warga negara Indonesia, registrasi dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data biometrik pengenalan wajah. Sementara itu, warga negara asing wajib menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Adapun pelanggan di bawah usia 17 tahun harus melakukan registrasi dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.
Registrasi SIM card biometrik ini merupakan pengembangan dari aturan sebelumnya yang hanya menggunakan NIK dan Kartu Keluarga (KK).
“Komdigi merasa perlu untuk melakukan pembaharuan dari aturan yang memang sudah lama, yaitu sejak 2014, terutama terkait dengan kemajuan digital yang juga amat sangat cepat. Jadi aneh rasanya kalau kita masih menggunakan aturan tata kelola SIM card yang dikeluarkan pada 2014 tanpa penyempurnaan,” pungkas Meutya.
Sumber: Detik.com

