![]() |
| KOORDINASI: Dinas PUPR Kalsel melakukan Konsultasi Publik Pengadaan Tanah untuk pembangunan Stadion Internasional Provinsi Kalimantan Selatan - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel menggelar Konsultasi Publik Pengadaan Tanah untuk pembangunan Stadion Internasional Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Dinas PUPR Kalsel, Banjarbaru, Kamis (15/1/2026).
Konsultasi publik ini menjadi tahapan penting dalam memastikan dukungan masyarakat sekaligus menjamin kelancaran proses pembangunan infrastruktur strategis daerah tersebut.
Kegiatan dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kalsel Ariadi Noor, didampingi Kepala Dinas PUPR Kalsel M. Yasin Toyib, serta para pemilik lahan yang terdampak langsung oleh rencana pembangunan stadion.
Dalam sambutannya, Ariadi Noor menjelaskan bahwa konsultasi publik merupakan bagian dari rangkaian proses pengadaan lahan yang telah disiapkan pemerintah daerah bersama perangkat terkait. Ia menilai forum ini menjadi momentum krusial dalam pembangunan Stadion Internasional Kalsel.
“Alhamdulillah, dari hasil yang kita saksikan bersama, seluruh pemilik lahan menyatakan bersedia dan siap mendukung. Lahan mereka siap digunakan untuk pembangunan Stadion Internasional kita,” ujar Ariadi.
Ia mengungkapkan, anggaran pembebasan lahan yang disiapkan pemerintah provinsi mencapai sekitar Rp65 miliar dengan jumlah pemilik lahan sebanyak 35 orang.
Menurut Ariadi, pembangunan stadion internasional ini merupakan bagian dari visi dan janji Gubernur Kalimantan Selatan, tepatnya janji ke-8 dari 10 janji pembangunan daerah yang telah dicanangkan.
“Mudah-mudahan dari awal hingga akhir proses, mulai pengadaan lahan sampai pembangunan fisik yang kemungkinan bersifat multiyears, tidak mengalami hambatan. Pendanaan multiyears juga sudah kita siapkan,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan semua pihak, khususnya masyarakat Kalimantan Selatan serta Pemerintah Kota Banjarbaru, agar proses pembangunan stadion dapat berjalan lancar dan sesuai rencana.
Terkait penetapan harga lahan, Ariadi menyampaikan bahwa saat ini masih berada pada tahap komitmen dari para pemilik lahan. Proses penilaian dan penetapan nilai lahan selanjutnya akan dilakukan oleh pihak berwenang, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Yang jelas, tidak ada istilah ganti kerugian, tetapi ganti keuntungan. Komitmen pemerintah adalah memastikan masyarakat pemilik lahan tidak dirugikan, bahkan justru merasa diuntungkan,” tegasnya.
Sementara itu, untuk pembangunan stadion secara keseluruhan, Ariadi menyebut kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun. Anggaran tersebut diharapkan dapat mewujudkan stadion bertaraf internasional yang menjadi harapan masyarakat Kalimantan Selatan.
“Pembangunan stadion ini diharapkan tidak hanya menjadi sarana olahraga bertaraf internasional, tetapi juga mendorong berkembangnya industri olahraga serta pengembangan kawasan strategis di sekitar bandara, sejalan dengan visi pembangunan daerah dan penguatan peran Kalimantan Selatan sebagai gerbang logistik Kalimantan,” tutupnya.
Sumber: MC Kalsel

