![]() |
| BANGUNAN: Balai Kota Banjarbaru yang terletak di jalan Panglima Batur - Foto Dok H. Faidur |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Pemerintah Kota Banjarbaru meraih predikat Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dalam penilaian pelayanan publik tahun 2025 pada penyampaian Opini Ombudsman Republik Indonesia yang dilaksanakan pada, Kamis (29/1/2026).
Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ombudsman Republik Indonesia atas penilaian dan penghargaan yang diberikan kepada Pemerintah Kota Banjarbaru.
“Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ombudsman Republik Indonesia atas penilaian dan penghargaan opini tinggi terhadap upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan publik di Kota Banjarbaru,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah dan aparatur yang terus berkomitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta menempatkan kepentingan dan kepercayaan masyarakat sebagai prioritas utama.
Lisa juga menegaskan, capaian ini bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus berbenah. Pemerintah Kota Banjarbaru akan memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur, serta membuka ruang partisipasi dan pengaduan masyarakat secara transparan dan responsif.
![]() |
| PRESTASI: Pemkot Banjarbaru mendapatkan predikat Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi oleh Ombudsman RI - Foto Dok Istimewa |
"Capaian ini bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus berbenah. Pemerintah Kota Banjarbaru berkomitmen memperkuat pengawasan internal, meningkatkan kualitas aparatur, serta memastikan setiap aduan masyarakat dikelola secara transparan, cepat, dan responsif sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Sebagai bentuk penguatan pengawasan pelayanan publik, sejak tahun 2025 Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dilaksanakan sejak 2013 resmi bertransformasi menjadi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Hasil penilaian tersebut dituangkan dalam bentuk Opini Ombudsman RI yang diberikan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Pada tahun 2025, Opini Ombudsman RI dilaksanakan pada 310 lokus penilaian yang mencakup 38 kementerian, 8 lembaga, 38 pemerintah provinsi, 56 pemerintah kota, dan 170 pemerintah kabupaten. Penilaian dilakukan melalui empat dimensi, yakni Dimensi Input, Dimensi Proses, Dimensi Output, dan Dimensi Pengaduan, serta dilengkapi dengan aspek kepercayaan masyarakat dan kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman RI.
Penulis: H. Faidur


