Trending

Pemkab Kapuas Perkuat Koordinasi Jelang Sosialisasi Taspen bagi PPPK Penuh Waktu

KOORDINASI: Suasana rapat pemantapan rencana sosialisasi PT Taspen bagi PPPK penuh waktu - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALTENG – Pemerintah Kabupaten Kapuas mematangkan persiapan pelaksanaan sosialisasi PT Taspen bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu melalui rapat koordinasi lintas perangkat daerah. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Kamis (15/1/2026).

Rapat koordinasi dipimpin Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Budi Kurniawan. Pertemuan ini digelar untuk menyelaraskan pemahaman serta kesiapan teknis perangkat daerah dalam menyukseskan agenda sosialisasi Taspen yang akan segera dilaksanakan.

Dalam arahannya, Budi menegaskan bahwa sosialisasi PT Taspen memiliki arti penting bagi PPPK penuh waktu karena berkaitan langsung dengan hak, kewajiban, serta program jaminan kesejahteraan yang melekat pada status kepegawaian mereka.

“Koordinasi menjadi kunci. Materi yang disampaikan harus jelas dan utuh, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari,” ujar Budi.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan terbaru PT Taspen berkaitan erat dengan sistem perlindungan dan jaminan bagi PPPK penuh waktu. Oleh sebab itu, seluruh perangkat daerah diminta mempersiapkan diri secara matang, baik dari sisi substansi materi maupun teknis pelaksanaan sosialisasi.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas, perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Bagian Tata Pemerintahan, serta Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas.

Melalui pertemuan ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap terbangun sinergi yang kuat antarperangkat daerah agar informasi terkait PT Taspen dapat disampaikan secara menyeluruh, akurat, dan mudah dipahami oleh PPPK penuh waktu.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Pemkab Kapuas dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepegawaian. Bagi pemerintah daerah, PPPK dipandang sebagai aset sumber daya manusia yang profesional dan perlu mendapatkan jaminan kesejahteraan yang jelas dan berkelanjutan.

Penulis: MR Habibi 

Lebih baru Lebih lama