Trending

MUI: Pemidanaan Nikah Siri Keliru dan Berpotensi Bertentangan dengan Hukum Islam

WAWANCARA: Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh - Foto Dok Inews 

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dinilai berpotensi menimbulkan salah tafsir, khususnya terkait pengaturan nikah siri dan poligami. Salah satu pasal yang dikritik adalah Pasal 402 KUHP, yang mengatur pemidanaan bagi orang yang melangsungkan perkawinan dengan adanya “penghalang yang sah”.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan bahwa konsep “penghalang yang sah” harus dipahami secara tepat dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum Islam maupun Undang-Undang Perkawinan. Ia merujuk Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing.

"Sementara dalam Islam, yang jadi penghalang sah perkawinan adalah jika perempuan terikat dalam perkawinan dengan orang lain. Kalau bagi laki-laki, keberadaan istri tidak jadi penghalang yang sah yang menyebabkan ketidakabsahan pernikahan," ujar Ni'am dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).

Berdasarkan pandangan tersebut, Ni’am menilai bahwa pernikahan siri yang memenuhi syarat dan rukun Islam tidak dapat serta-merta dijadikan objek pemidanaan. Menurutnya, penggunaan Pasal 402 KUHP sebagai dasar pidana terhadap nikah siri merupakan tafsir yang keliru.

"Seandainya pun jika itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam," tutur dia.

Ni’am juga mengulas bahwa keberadaan aturan terkait pencatatan perkawinan sejatinya merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam mengadministrasikan peristiwa keagamaan, khususnya untuk melindungi hak-hak keperdataan dan sipil warga negara.

“Tapi pendekatannya adalah keaktifan masyarakat untuk mencatatkan. Sementara, KUHP mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang ada penghalang yang sah, seperti menikahi orang perempuan yang sudah berada di dalam ikatan perkawinan," katanya.

Ia menegaskan bahwa perempuan yang masih terikat perkawinan tidak boleh dinikahi oleh laki-laki lain. Dalam konteks ini, larangan pidana lebih relevan diterapkan pada praktik poliandri, bukan poligami.

"Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan, jika kawin dengan laki-laki lain ini bisa dipidana, karena diketahui ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak bagi poligami," tutur dia.

Lebih lanjut, Ni’am menjelaskan bahwa dalam hukum Islam terdapat kategori perempuan yang haram dinikahi atau dikenal dengan istilah al-muharramat minan nisa’, seperti ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, serta saudara sepersusuan.

"Apabila ini terjadi dengan kesengajaan, maka bisa berefek kepada pidana," ujarnya.

Namun demikian, MUI tetap berpandangan bahwa pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat. Menurut Ni’am, praktik nikah siri di masyarakat tidak selalu dilandasi niat untuk menyembunyikan perkawinan.

"Karena peristiwa nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan. Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi," ucap Ni'am.

Ia menegaskan bahwa perkawinan merupakan peristiwa keperdataan, sehingga pendekatan yang digunakan seharusnya bersifat administratif, bukan pidana.

"Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki. Tapi secara umum MUI mengapresiasi diundangkannya KUHP baru menggantikan KUHP warisan kolonial," tutur dia.

Meski mengapresiasi kehadiran KUHP baru, Ni’am menekankan pentingnya pengawasan dalam implementasinya agar hukum benar-benar membawa kemaslahatan bagi masyarakat.

"Memberikan perlindungan kepada masyarakat di dalam menjalankan aktivitasnya dan perlindungan umat beragama di dalam menjalankan agama dan juga keyakinannya sesuai dengan ajaran agama masing-masing serta menjamin kemaslahatan bagi masyarakat luas," kata dia.

Sumber: Inews.id

Lebih baru Lebih lama