Trending

KPAI Soroti Kriminalisasi Guru, Tegaskan Pendidikan Tanggung Jawab Bersama

RAMAI: Ilustrasi sejumlah pelajar sekolah dasar - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Munculnya sejumlah kasus kriminalisasi guru dalam proses pendisiplinan murid di lingkungan sekolah mendapat perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Aris Adi Leksono, menegaskan bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara guru, satuan pendidikan, orang tua, dan masyarakat.

Menurut Aris, tidak tepat jika seluruh persoalan pendidikan dibebankan hanya kepada guru, karena pembentukan karakter anak juga sangat dipengaruhi lingkungan keluarga dan sosial.

KPAI mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak hanya mengatur hak anak, tetapi juga kewajiban anak yang harus dipahami dan ditanamkan oleh orang tua serta lingkungan keluarga.

Dalam Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Anak, setiap anak memiliki kewajiban untuk menghormati orang tua, wali, dan guru; mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman; mencintai Tanah Air, bangsa, dan negara; menunaikan ibadah sesuai ajaran agama; serta melaksanakan etika dan akhlak mulia.

“Ketentuan ini menegaskan bahwa sikap hormat kepada guru, kepatuhan terhadap aturan sekolah, serta perilaku berakhlak mulia merupakan bagian integral dari upaya perlindungan anak itu sendiri,” kata Aris.

Ia juga merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan bahwa pendidikan nasional bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berkepribadian, dan bertanggung jawab. Menurutnya, tujuan tersebut hanya dapat tercapai melalui sinergi yang kuat antara sekolah dan keluarga.

“Perlindungan anak tidak boleh dimaknai secara sempit hanya sebagai perlindungan dari tindakan guru. Undang-undang secara tegas juga mengatur kewajiban anak, termasuk menghormati guru, menaati etika, dan berakhlak mulia. Di sinilah peran orang tua menjadi sangat penting untuk menyadarkan dan membina anak sejak dari rumah,” tegas Aris.

Ia menambahkan, tindakan pendisiplinan yang bersifat edukatif, proporsional, dan bertujuan membina karakter tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Tindakan pendisiplinan yang bersifat edukatif, proporsional, dan bertujuan membina karakter tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana. Guru harus dilindungi selama menjalankan tugas profesionalnya sesuai hukum, etika profesi, dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak,” lanjut Aris.

KPAI juga menekankan bahwa orang tua memiliki peran strategis dalam pembinaan karakter dan akhlak anak. Orang tua perlu mengawasi perilaku anak agar menaati tata tertib sekolah, menanamkan sikap hormat kepada guru dan orang tua/wali, serta mencegah anak melakukan perilaku yang melanggar norma hukum, sosial, dan etika.

Ke depan, KPAI mendorong agar setiap persoalan di lingkungan pendidikan diselesaikan melalui dialog, mediasi, dan pendekatan keadilan restoratif, dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, sekaligus menjaga martabat dan perlindungan bagi guru sebagai pendidik, selama tidak melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Perlindungan anak dan perlindungan guru harus berjalan beriringan, demi terwujudnya ekosistem pendidikan yang aman, berkarakter, dan bermartabat,” pungkas Aris.

Sumber: Liputan6.com

Lebih baru Lebih lama