Trending

Buntut Kasus Jambret, Kapolres Sleman Dinonaktifkan Sementara

SOSOK: Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto, saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, DIY – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sleman Kombes Edy Setyanto dinonaktifkan sementara dari jabatannya menyusul rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Penonaktifan tersebut dilakukan setelah audit menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam penanganan perkara yang berdampak pada kegaduhan publik serta citra institusi kepolisian.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ADTT dilaksanakan pada 26 Januari 2026 dengan fokus pada penanganan kasus pencurian dengan kekerasan dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.

“Dalam audit tersebut, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).

Hasil sementara ADTT digelar pada 30 Januari 2026. Seluruh peserta gelar sepakat merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolres Sleman hingga pemeriksaan lanjutan rampung.

Trunoyudo menegaskan, langkah tersebut diambil untuk menjaga objektivitas pemeriksaan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional dan transparan.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ucap dia.

Sebagai tindak lanjut, Polda DIY menjadwalkan serah terima jabatan yang dipimpin langsung Kapolda DIY pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, di ruang rapat Kapolda DIY.

Dalam perkembangan lain, Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto menyampaikan permohonan maaf di hadapan Komisi III DPR RI terkait polemik penetapan suami korban penjambretan sebagai tersangka, setelah pelaku meninggal dunia.

Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Edy mengaku merasakan apa yang dirasakan Hogi selaku suami korban. Ia menyatakan penetapan status tersangka dilakukan demi kepastian hukum.

“Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia, dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita (korban penjambretan),” kata Edy.

Ia juga mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan pasal saat memproses perkara tersebut.

Sementara itu, Bambang Yunianto menyampaikan permohonan maaf karena kejaksaan berupaya mencari solusi agar perkara dapat diselesaikan secara tuntas setelah menerima tersangka dan berkas perkara.

Ia menegaskan pihaknya berupaya menerapkan keadilan restoratif dengan mempertemukan kedua belah pihak.

“Akan tetapi, kami tetap akan minta petunjuk pimpinan dalam hal ini untuk menyelesaikan lebih lanjut, terhadap perkara yang saat ini sedang kita atensi bersama,” kata dia.

Komisi III DPR RI pun meminta aparat penegak hukum untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap Hogi yang ditetapkan sebagai tersangka karena membela istrinya. DPR juga mengingatkan agar aparat penegak hukum lebih berhati-hati dalam menegakkan hukum demi mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat.

Sumber: Liputan6.com

Lebih baru Lebih lama